Kerinci – Kegiatan proyek tanpa papan nama kembali mencuat di Kabupaten Kerinci, menimbulkan kekhawatiran dan kritik dari berbagai pihak. Kali ini, proyek rehabilitasi SD No.44/III Siulak Gedang di kawasan Trans Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, yang menjadi sorotan. Proyek tersebut diduga dikerjakan oleh kontraktor berinisial "DF" dan "LN" dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, namun tidak memenuhi standar keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).