Industri Tembakau Indonesia

| ada 0 komentar

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional dan rokok elektrik mulai 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mengelola cukai rokok tanpa menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).