Jambi – Bawaslu Kota Jambi secara resmi telah menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi nomor urut 02. Laporan yang dilayangkan oleh Robert Samosir pada Senin (11/11/2024) pagi, menyebutkan adanya beberapa pelanggaran, termasuk penggunaan tempat ibadah, ketidakhadiran izin keramaian, dan pembagian sembako kepada masyarakat.