Ditreskrimsus

| ada 1 komentar

Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi mengunjungi kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muarojambi. Kedatangan mereka bukan tanpa alasan.

Kasus viral seorang guru TK yang diminta mengembalikan uang dan tunjangan selama dua tahun sebesar Rp 75 juta menarik perhatian publik.

Asniati, seorang pensiunan guru TK berusia 60 tahun, menjadi pusat perhatian. Ia diharuskan mengembalikan uang Rp 75 juta ke negara.