Mobil berpelat merah BH 9218 RZ, diduga kendaraan operasional milik Dinas Pekerjaan Umum (PU), tertangkap basah digunakan untuk kegiatan kampanye di kawasan Lapangan Merdeka, Kota Sungaipenuh, Minggu (17/11). Mobil double kabin berwarna putih itu terlihat membawa lima penumpang di bagian kabin belakang, semuanya mengenakan kaos merah yang menjadi ciri khas tim kampanye paslon nomor urut 02.
“Hebat juga, mobil dinas bisa digunakan kampanye,” ujar Yalmasri, seorang warga Kota Sungaipenuh yang menyaksikan kejadian tersebut. Menurutnya, penggunaan fasilitas pemerintah seperti mobil dinas untuk kampanye pilkada jelas merupakan pelanggaran hukum.
Yalmasri menyatakan niatnya untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu. “Ini harus ditindak tegas agar menjadi pelajaran bagi pihak lain. Tidak seharusnya fasilitas milik negara dipakai untuk kepentingan politik,” tegasnya.
Veni Oktoviana, perwakilan tim hukum paslon nomor urut 01, turut memberikan tanggapan keras terkait kejadian ini. Menurutnya, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan kampanye merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pasal 69 huruf h, yang secara tegas melarang penggunaan fasilitas pemerintah daerah dalam kampanye.
“Karena ini merupakan pelanggaran hukum, kami juga akan melaporkan kejadian ini ke Bawaslu. Ini tidak hanya soal kendaraan, tetapi juga mempertanyakan netralitas aparatur sipil negara (ASN),” kata Veni.
Menanggapi laporan awal ini, anggota Bawaslu Kota Sungaipenuh, Iin Rudhiansyah, mengaku pihaknya akan mendalami informasi tersebut. “Kami akan menelusuri lebih lanjut sebelum mengambil tindakan. Informasi awal ini akan menjadi dasar kami untuk melakukan penanganan sesuai prosedur,” ujar Iin.
Kasus ini menambah daftar panjang polemik seputar netralitas ASN dan penggunaan fasilitas negara dalam Pilkada. Jika terbukti benar, pelanggaran ini tidak hanya mencoreng integritas penyelenggaraan pemilu, tetapi juga dapat berdampak serius pada kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Kota Sungaipenuh.(*)
Sumber : Depati News
Add new comment