Kontroversi Pemberhentian Ketua BPD Sungai Bengkal Barat: Kasus Asusila Belum Direspons

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi Jambi Satu

Pemberhentian Ketua BPD Sungai Bengkal Barat di Tebo terhambat meski ada laporan kasus asusila. Surat usulan dari kepala desa belum diteruskan camat ke bupati, memicu keresahan masyarakat.

***

Ketegangan mengemuka di Kabupaten Tebo. Kasus asusila yang melibatkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Bengkal Barat, berinisial N, mengguncang ketenangan warga. Dituduh melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, N menghadapi tekanan besar untuk mundur dari jabatannya. Namun, proses administrasi pemberhentiannya mengalami hambatan yang memicu keresahan publik.

Sepuluh hari telah berlalu sejak Kepala Desa Sungai Bengkal Barat, Chaerul, mengirimkan surat usulan pemberhentian N kepada Camat Tebo Ilir, Fuad. Surat tersebut adalah langkah awal dalam prosedur formal yang harus ditempuh untuk memberhentikan seorang Ketua BPD. Namun, hingga kini, surat tersebut belum diteruskan ke Bupati Tebo untuk diproses lebih lanjut.

Abdul Malik, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima surat dari camat terkait pemberhentian tersebut. "Terkait dengan surat tersebut sampai saat ini kami belum terima," kata Abdul Malik pada Senin, 5 Agustus 2024.

Menurut Malik, prosedur pemberhentian memerlukan penandatanganan oleh anggota BPD lainnya dan surat dari kepala desa kepada camat, yang kemudian diteruskan kepada bupati. Namun, surat dari camat yang seharusnya menjadi langkah berikutnya belum juga diterima.

Sementara itu, Fuad, Camat Tebo Ilir, membenarkan adanya surat usulan pemberhentian N dari jabatan Ketua BPD. "Ya, kami segera kirimkan surat itu secepatnya," ujarnya, menjanjikan tindak lanjut yang lebih cepat. Keterlambatan ini menambah ketegangan di masyarakat yang sudah menantikan tindakan tegas terhadap N.

Kasus ini bermula ketika N dilaporkan ke Polres Tebo oleh Ahmad Yani alias Buyung, orang tua dari korban yang berinisial J, seorang gadis berusia 15 tahun. Buyung menuntut keadilan atas tindakan asusila yang dilakukan N terhadap anaknya. "Kami berharap pelaku dapat diproses hukum," tegas Buyung, penuh harap.

Insiden ini telah menimbulkan kemarahan dan keprihatinan di masyarakat, yang merasa tindakan N tidak hanya melanggar hukum tetapi juga nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi. Keterlambatan dalam penanganan administrasi menambah frustrasi, dengan warga menuntut kejelasan dan keadilan.

Kontroversi ini juga menarik perhatian media dan publik, memicu diskusi tentang bagaimana penanganan kasus serupa harus lebih cepat dan transparan. Pemerintah Kabupaten Tebo diharapkan segera bertindak agar kasus ini tidak berlarut-larut dan keadilan dapat ditegakkan.

Di tengah kerumunan isu yang bergulir, satu hal yang pasti: masyarakat Tebo menginginkan penyelesaian yang adil dan tegas. Mereka berharap agar proses hukum berjalan lancar dan keputusan administrasi segera diambil, mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan setempat. Ke depan, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat berkolaborasi untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak setiap individu, terutama mereka yang rentan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network