Di Balik Tegasnya Penertiban, Ada Warung Tuak yang Tak Tersentuh di Merangin

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi Jambi Satu

Merangin – Masyarakat Merangin selama ini memberikan acungan jempol terhadap Kasat POL PP yang baru, yang akrab disapa Ote. Tindakannya yang tegas dalam menertibkan pedagang di pinggir jalan di Pasar Bawah Bangko dan di tepi jalan trotoar telah mendapatkan banyak pujian. Namun, di balik keberhasilannya menertibkan pedagang kaki lima, ada persoalan lain yang luput dari perhatian: maraknya warung-warung yang berkedok menjual minuman tuak dan minuman keras lainnya yang belum tersentuh penertiban.

Senin, 29 Juli 2024, radar media ini mengarahkan pandangannya ke Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan. Di sana, di sepanjang jalan eks PT Serestra, berdiri warung-warung yang tak hanya menjual tuak, tetapi juga minuman keras seperti anggur merah dan bir. Beberapa warung bahkan menyediakan fasilitas karaoke yang dipandu oleh wanita-wanita seksi. Saat malam hari, warung-warung ini tampak ramai dengan pengunjung, sementara siang harinya, suasana berubah tenang dengan pintu-pintu yang tertutup rapat.

Di sebuah warung yang dioperasikan oleh seorang wanita berinisial N, terlihat suasana yang berbeda. Foto yang diambil saat malam hari menunjukkan aktivitas yang mencurigakan. Bukan hanya menjual minuman keras, warung ini juga menyediakan kamar-kamar khusus bagi pengunjung yang ingin melakukan hubungan layaknya suami istri. Entah siapa sebenarnya pemilik warung ini, tetapi N tampaknya menjadi orang yang dipercayakan untuk mengelola tempat tersebut.

Selain warung N, ada juga beberapa tempat lainnya yang terkenal di kalangan penduduk setempat. Misalnya, warung milik IW yang terletak di belakang sawmill pengolahan kayu SiJul, warung RH/YN yang menawarkan minuman keras dan karaoke di dekat bekas pengolahan batu Songke arah Hitam Ulu, serta warung KM yang diduga sebagai lokalisasi di wilayah RT 11. Tak ketinggalan, warung U yang menawarkan paket lengkap: minuman keras, karaoke, dan lokalisasi prostitusi di dekat perbatasan Desa Mentawak dan Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan.

Keberadaan warung-warung ini jelas meresahkan warga. Apalagi, Desa Mentawak bukanlah desa yang terpencil, tetapi berada dekat dengan pemukiman penduduk. Keberadaan tempat-tempat tersebut dikhawatirkan akan merusak generasi muda dan menimbulkan masalah sosial lainnya.

Ote, Kasat POL PP yang selama ini dipuji karena ketegasannya, ternyata belum menyentuh masalah yang lebih dalam ini. Penertiban yang dilakukan masih sebatas pedagang kaki lima, sedangkan warung-warung minuman keras ini tetap beroperasi dengan leluasa. Masyarakat mulai bertanya-tanya, mengapa penertiban tidak menyentuh tempat-tempat yang jelas-jelas melanggar norma dan hukum ini?

Harapan masyarakat kini tertuju pada Pemerintah Daerah Merangin, Aparat Penegak Hukum (APH), Sat POL PP, dan dinas terkait seperti Dinas Sosial untuk mengambil tindakan tegas. Mereka diharapkan bisa menegakkan aturan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap warung-warung yang berkedok sebagai tempat menjual tuak tetapi sebenarnya menjual minuman keras dan menyediakan layanan ilegal lainnya.

Maraknya tempat-tempat pekat di wilayah Desa Mentawak menjadi ancaman nyata bagi ketertiban dan keamanan masyarakat. Diperlukan tindakan tegas dan konsisten dari pihak berwenang untuk memberantasnya. Jangan sampai ada dugaan negatif terhadap aparat penegak hukum yang justru melindungi tempat-tempat ini karena alasan tertentu.

Masyarakat berharap agar tindakan tegas dapat segera dilakukan. Pengawasan dan penertiban yang berkelanjutan akan menjadi kunci untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Merangin. Warung-warung yang berkedok menjual tuak, tetapi sebenarnya melakukan kegiatan ilegal, harus ditutup dan pemiliknya diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Masyarakat Merangin menginginkan tindakan nyata, bukan hanya sekadar janji. Demi masa depan yang lebih baik, generasi muda yang terlindungi, dan lingkungan yang lebih aman, penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas dan konsisten.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network