Di tengah keheningan ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi, drama hukum yang penuh ketegangan kembali berlangsung. Dua terdakwa kasus narkotika, Asril alias Aril dan Sukardi, menghadapi keputusan besar setelah mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi. Namun, harapan mereka pupus ketika banding tersebut ditolak, menguatkan keputusan hukuman mati bagi keduanya.
Pengadilan Tinggi Jambi, dalam sidangnya pada Selasa, 9 Juli 2024, dengan tegas menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi. Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo, mengungkapkan bahwa putusan ini memperkuat hukuman mati bagi Asril dan Sukardi. "Untuk dua orang terdakwa kasus narkotika yang mengajukan banding itu, sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi. Pada intinya, putusan pengadilan tinggi itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi yang menjatuhkan pidana mati untuk terdakwa Asril dan terdakwa Sukardi," terang Suwarjo pada Jumat, 19 Juli 2024.
Meskipun demikian, keputusan ini belum inkrah. Para terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Belum, terdakwa masih punya hak (mengajukan kasasi)," tambah Suwarjo, menandai bahwa perjuangan hukum belum berakhir bagi kedua terdakwa ini.
Tidak hanya Asril dan Sukardi yang menghadapi vonis berat, terdakwa lainnya, Dominggus Silaban, juga dijatuhi hukuman seumur hidup. Berbeda dengan dua rekannya, Dominggus menerima putusan ini dan tidak mengajukan banding. Keputusan tersebut dianggap final untuk dirinya, menutup babak hukuman yang tak kalah keras.
Ketiga terdakwa ini diringkus oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi pada Selasa, 3 Oktober 2023. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang pengiriman narkoba yang akan diedarkan di Jambi. Dari tangan para terdakwa, petugas BNN berhasil menyita 10 kilogram sabu dan 5000 butir pil ekstasi senilai Rp 14,5 miliar.
Transaksi narkoba dalam jumlah besar ini berasal dari Provinsi Aceh menuju Riau sebelum akhirnya akan diedarkan di Jambi. Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keputusan pidana mati bagi Asril dan Sukardi menjadi berita yang menggemparkan, terutama karena vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi yang hanya menuntut hukuman seumur hidup. Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo, menyatakan, "Keputusan pidana mati untuk dua terdakwa adalah vonis yang lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi, dengan hukuman seumur hidup."
Meskipun mereka telah mengajukan banding dan gagal, Asril dan Sukardi kini hanya bisa berharap pada keputusan kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung. Harapan ini adalah satu-satunya yang tersisa dalam upaya mereka untuk menghindari hukuman mati.
Kasus ini mencerminkan ketegasan hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Keputusan berat ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya dan menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang terlibat dalam jaringan narkoba. Proses hukum yang panjang dan kompleks ini menunjukkan bahwa keadilan tidak hanya berbicara tentang hukuman, tetapi juga tentang harapan dan ketidakpastian yang menyertai setiap langkah dalam sistem peradilan.(*)
Add new comment