Malam itu gelap, udara terasa dingin menusuk. Di tengah keheningan, deru kendaraan sesekali memecah keheningan malam di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Namun, Jumat dini hari, 19 Juli 2024, suasana tersebut mendadak berubah mencekam ketika sebuah operasi penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo.
Kamis, 18 Juli 2024, tim Satreskrim menerima informasi penting: akan ada penyelundupan benih lobster di daerah mereka. Informasi ini segera memicu serangkaian koordinasi cepat. Malam itu, tim bergerak dengan penuh kehati-hatian, mengawasi setiap kendaraan yang melintas. Tepat pukul 01.00 WIB, target mereka, sebuah mobil Kijang Innova warna silver dengan nomor polisi B 1865 JVG, terdeteksi. Kecurigaan menguat saat mobil tersebut berhenti sejenak di sisi jalan yang sepi.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Febrianto, dalam konferensi pers di Mapolres Bungo mengungkapkan, "Penangkapan ini dilakukan setelah kami mendapatkan informasi bahwa mobil tersebut mengangkut benih lobster. Kami segera melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap mobil tersebut."
Dengan ketegangan yang terasa di udara, petugas segera menggeledah mobil tersebut. Ternyata, di dalamnya terdapat 16 box styrofoam yang mencurigakan. Ketika box-box tersebut dibuka, benar saja, isinya adalah benih lobster yang siap diselundupkan. Tersangka, JP (43), yang merupakan warga Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, tak bisa mengelak. JP, yang dikenal sebagai Joko Purwanto, langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan, melalui Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Febrianto, menegaskan bahwa tersangka JP akan dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya," tegas AKP Febrianto.
Penangkapan ini bukan sekadar upaya penegakan hukum, tetapi juga langkah signifikan dalam melindungi ekosistem laut Indonesia. Benih lobster, atau anak lobster yang belum mencapai ukuran dewasa, memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Mereka banyak dimanfaatkan dalam industri perikanan, terutama untuk budidaya lobster secara komersial. Praktik penyelundupan benih lobster sering kali terjadi karena permintaan yang tinggi dan nilai jual yang menguntungkan di pasar internasional maupun domestik.
"Penyelundupan seperti ini tidak hanya merugikan ekonomi negara, tetapi juga merusak ekosistem laut yang berharga," ungkap AKP Febrianto. "Kami berharap langkah ini memberikan efek jera bagi para pelaku tindak kejahatan sejenis di wilayah ini."
Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa Polres Bungo berkomitmen kuat dalam mengawasi dan melindungi sumber daya kelautan. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku tindak kejahatan lainnya. Masyarakat diharapkan selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan lingkungan dan negara.
Dengan segala upaya yang telah dilakukan, Polres Bungo terus bertekad untuk memerangi penyelundupan dan berbagai tindak kejahatan lainnya. "Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat," pungkas AKP Febrianto.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak bahwa upaya perlindungan terhadap sumber daya alam harus terus ditingkatkan. Dengan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan kasus-kasus penyelundupan seperti ini dapat ditekan, demi masa depan yang lebih baik bagi ekosistem laut Indonesia.(*)
Add new comment