Jambi - Dalam putusan yang mengejutkan, banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo soal kasus tindak pidana pemilu ditolak oleh hakim Pengadilan Tinggi Jambi. Keputusan ini menguatkan putusan pengadilan sebelumnya terhadap Mahyarudin, salah satu dari dua terdakwa yang terlibat dalam kasus penggelembungan suara.
Pagi itu, di ruang sidang Pengadilan Tinggi Jambi, hakim membacakan putusan yang menegaskan kembali vonis terhadap Mahyarudin. "Putusannya menguatkan putusan pengadilan," kata Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soeseno, saat ditemui pada Jumat (12/7/2024). Dengan wajah serius, Febrow menyampaikan bahwa keputusan ini baru mencakup satu terdakwa, sementara putusan untuk terdakwa kedua, Rexsi Irwan, masih ditunggu.
Mahyarudin, eks ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumay, dan Rexsi Irwan, eks ketua PPK Tengah Ilir, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu. Dalam sidang sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis empat bulan penjara dan denda Rp8 juta subsidair satu bulan penjara kepada keduanya. "Karena kelalaiannya mengakibatkan berubahnya berita acara rekapitulasi suara," kata hakim saat sidang putusan.
Kasus ini bermula dari rapat pleno KPU Kabupaten Tebo, di mana ditemukan penggelembungan suara yang signifikan. Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam form D hasil tertulis 2.967, tetapi setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten, suara yang diperoleh hanya 534, menimbulkan selisih 2.433 suara. Hal serupa terjadi di Kecamatan Sumay, di mana suara yang tertulis 2.481 ternyata hanya 1.157 setelah dihitung ulang, dengan selisih 1.324 suara.
Suara Partai Demokrat juga terkena dampak. Di Kecamatan Tengah Ilir, suara dalam form D hasil tercatat 3.510, tetapi hanya 1.401 setelah dihitung ulang, selisih sebanyak 2.109 suara. Sementara di Kecamatan Sumay, suara tertulis 2.834 berkurang menjadi 1.652, selisih sebanyak 1.182 suara.
Dugaan penggelembungan suara ini mencuat dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo, melibatkan caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal. Kasus ini segera diselidiki lebih lanjut dan berakhir dengan penangkapan Mahyarudin dan Rexsi Irwan, yang kemudian diadili dan divonis bersalah.
Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yang mengajukan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp24 juta. Namun, dengan putusan pengadilan yang menguatkan vonis empat bulan penjara dan denda Rp8 juta, pihak Kejari Tebo mempersiapkan eksekusi segera setelah putusan untuk Rexsi Irwan dikeluarkan.
"Mudah-mudahan hari ini, kami juga masih menunggu. Saat ini kami mempersiapkan untuk segera melaksanakan eksekusi," ujar Febrow, berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan adil.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak terkait proses pemilu. Kejadian seperti ini merusak kepercayaan publik terhadap integritas pemilu, dan tindakan tegas harus diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Febrow menegaskan komitmen Kejari Tebo untuk terus mengawasi dan menindak pelanggaran pemilu guna menjaga keadilan dan demokrasi.
Masyarakat Jambi kini menantikan putusan akhir untuk Rexsi Irwan, berharap keadilan ditegakkan sepenuhnya. Dalam suasana tegang ini, integritas proses pemilu menjadi sorotan utama, mengingat betapa pentingnya setiap suara dalam menentukan masa depan bangsa.(*)
Add new comment