Desa Rangkiling Simpang kembali menghidupkan kenangan lama, sebuah peristiwa berdarah yang pernah mengguncang ketenangan desa itu pada tahun 2010. Maskun Sapuan, alias Skuin, alias Oka Saputra, seorang buron yang telah menghilang selama 14 tahun, akhirnya tertangkap. Warga Rangkiling Simpang yang kini tinggal di Desa Senaung, Kecamatan Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya.
Pada 13 Desember 2010, tepatnya pukul 16.30 WIB, di tempat pengumpulan pasir di Desa Rangkiling Simpang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, terjadi sebuah tragedi. Antoni, seorang petani berusia 25 tahun, tewas di tangan Maskun. Peristiwa ini dimulai dari sebuah insiden kecil yang berujung fatal. Mobil pengangkut kayu yang dikendarai oleh Edi Yal menyerempet buah nangka milik Maskun. Tak terima dengan kejadian itu, Maskun meminta pertanggungjawaban.
Antoni, yang tidak tahu menahu tentang insiden tersebut, datang ke lokasi untuk menemui Maskun. Setelah berbicara singkat, Antoni bermaksud meninggalkan tempat tersebut menggunakan sepeda motor. Namun, saat itu pula Maskun melayangkan parang ke arah leher belakang Antoni, mengakhiri hidupnya dalam sekejap.
Setelah menghabisi nyawa Antoni, Maskun melarikan diri membawa parang yang digunakannya. Warga yang melihat kejadian itu segera membawa Antoni ke rumahnya yang sudah tidak bernyawa, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandiangin. Sejak itu, Maskun menjadi buronan. Keberadaannya tidak diketahui selama belasan tahun, hingga akhirnya informasi mengenai keberadaannya mencuat.
Pada 9 Juli 2024, informasi mengenai keberadaan Maskun diterima oleh pihak kepolisian. Tim Buser Macan Pseko Polres Sarolangun, yang dipimpin oleh Kanit Harda Ipda Heri Cipta bersama Kanit Reskrim Polsek Mandiangin Ipda Syarif, segera melakukan penangkapan. Setelah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Cindo Kottama, tim berangkat ke Desa Senaung.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Maskun sedang bekerja memuat kayu di Km 8 Muara Jambi. Tim membuntuti mobil truk yang ditumpangi Maskun hingga berbelok ke salah satu SPBU di Desa Senaung. Saat itulah, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Maskun yang kini berusia 36 tahun.
Setelah belasan tahun bersembunyi, Maskun akhirnya tertangkap dan dibawa ke Polsek Telanaipura sebelum diamankan di Mapolres Sarolangun. "Pelaku kita amankan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B-24/XII/2010/Jambi/Res Sarolangun/Sek Mandiangin, tanggal 13 Desember 2010," ujar Ipda Heri Cipta.
Maskun kini harus menghadapi pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atas tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya. Kejadian ini menambah deretan panjang kasus-kasus pembunuhan yang belum terselesaikan di Indonesia. Namun, penangkapan Maskun setelah 14 tahun pelarian menunjukkan bahwa hukum akan selalu menemukan jalannya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa keadilan mungkin lambat, tapi pasti akan datang. Bagi keluarga Antoni, meskipun luka tidak akan pernah sembuh sepenuhnya, setidaknya mereka mendapatkan sedikit ketenangan mengetahui bahwa pelaku telah tertangkap dan akan diadili.
Penangkapan Maskun Sapuan menutup lembaran panjang pelariannya selama 14 tahun. Sebuah kisah yang dimulai dengan insiden kecil, berkembang menjadi tragedi besar, dan berakhir dengan penangkapan yang dramatis. Kini, Maskun harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya di hadapan hukum. Peristiwa ini mengingatkan kita semua bahwa keadilan, meski lambat, tetap akan menemukan jalannya.(*)
Add new comment