Skandal pemalsuan dokumen yang melibatkan Affandi Susilo, atau yang lebih dikenal dengan Ko Apex, kekasih selebriti Dinar Candy, semakin memanas dengan penetapan dua tersangka baru. Kasus ini menyeret seorang ASN dari Kantor Syahbandar Talang Duku dan seorang pihak perusahaan, yang keduanya diduga kuat terlibat dalam penerbitan dokumen palsu untuk kapal tugboat dan tongkang.
Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, mengungkapkan bahwa dua tersangka baru ini adalah A dan S. A merupakan pihak dari perusahaan, sementara S adalah ASN di Kantor Syahbandar Talang Duku, Jambi. Tersangka A diketahui menerima uang sebesar Rp 30 juta per dokumen yang dibuatnya untuk memenuhi permintaan Susilo.
"Dari keterangannya, dia mengakui menerima uang dari tersangka KA sebesar Rp 30 juta per dokumen. Ini yang sedang kami kembangkan lebih lanjut," jelas Kombes Andri.
Dalam penyelidikan, penyidik menemukan tiga dokumen palsu, sementara ada lima dokumen lain yang keluar dari PT FBS milik tersangka KA, yang tidak memiliki izin untuk pembangunan kapal. Dokumen-dokumen tersebut hanya untuk keperluan pelayaran, dan diketahui serta disetujui oleh tersangka S.
"S hanya mengetahui bahwa dua perusahaan ini bukan pabrik kapal yang sebenarnya, dan dia sabar serta telaten dalam memproses dokumen tersebut," sebut Andri.
Sebelumnya, dua tersangka baru ini telah resmi ditahan oleh Ditreskrimum Polda Jambi. Kedua tersangka ini kini tengah menghadapi proses hukum lebih lanjut, dengan berkas perkara yang sedang dilengkapi oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya fakta baru berupa dokumen yang belum dikeluarkan oleh KSOP Talang Duku. Dokumen tersebut adalah crush akte, yang ditemukan dalam dua versi, yaitu satu dari saksi yang membeli tugboat dari KA, dan satu lagi dari tersangka ASN Syahbandar Talang Duku.
"Kami menemukan dua crush akte, satu dari saksi pembeli dan satu lagi dari tersangka ASN. Kami masih mendalami untuk menentukan mana dokumen yang asli dan mana yang palsu," ujar Kombes Andri.
Dalam pemeriksaan lanjutan, ditemukan bahwa tersangka A telah mengetahui bahwa kedua perusahaan yang terlibat tidak memiliki kapasitas untuk membuat kapal, namun tetap memproses dokumen tersebut hingga keluarlah crush akte.
"Tersangka A mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki kapasitas, namun tetap memproses dokumen itu," tambahnya.
Pihak kepolisian kini terus mendalami kasus ini untuk membuktikan adanya pidana pemalsuan dan keterlibatan para tersangka dalam pembuatan dokumen palsu tersebut. Kombes Andri menyebutkan bahwa investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen dan keterlibatan tersangka lainnya.
Ko Apex sendiri telah ditahan di Polda Jambi atas kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan di PT Sinar Bintang Samudera (SBS). Berkas perkara Ko Apex telah dilimpahkan ke Jaksa, menandakan bahwa proses hukum terhadapnya semakin mendekati babak akhir.
Dengan terbongkarnya skandal ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan praktik-praktik korupsi serta pemalsuan dokumen dapat diberantas hingga tuntas. Polda Jambi berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini sampai ke akarnya, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.(*)
Add new comment