Misteri di Balik Honda Mobilio Milik Bos Rental yang Tewas: Polisi Jambi dalam Sorotan

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi JambiSATU.id

Pagi itu di Polda Jambi, suasana berbeda dari biasanya. Di sebuah ruangan tertutup, Briptu OB duduk di hadapan tim Paminal Propam dan Dirreskrimum. Ia sedang diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus mobil Honda Mobilio yang diduga milik Burhanis, seorang bos rental mobil yang tewas di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. Kasus ini bukan hanya menghebohkan Jakarta Pusat, tempat Burhanis beroperasi, tetapi juga mengguncang Jambi, di mana salah satu mobilnya ditemukan.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, mengungkapkan bahwa Briptu OB telah memberikan keterangan bahwa ia membeli mobil tersebut melalui marketplace di media sosial. "Paminal sudah mengambil keterangan, dan kami dari direktorat juga sudah mengambil keterangan. Namun, belum ada laporan polisi yang dibuat oleh debitur bahwa mobil itu hilang sehingga ada pemblokiran kendaraan tersebut," kata Andri pada Minggu (7/7/2024).

Mobil Honda Mobilio tersebut kini berada di tangan Dirreskrimum Polda Jambi. Mereka melakukan verifikasi dengan pihak leasing, Adira Finance, karena mobil tersebut terdaftar atas nama Sinar Jaya Utama. "Kami sudah melakukan verifikasi berdasarkan nomor polisi dan nomor rangka, tidak hanya di sini tapi juga di Polda Metro. Tidak ada pemblokiran, artinya tidak ada laporan polisi," jelas Andri.

Sampai saat ini, pihak leasing Adira Finance belum membuat laporan resmi. Andri menyebutkan bahwa mobil tersebut diamankan untuk memastikan kebenaran statusnya. "Kemarin ada pertanyaan apakah mobil itu bodong, kami belum bisa memastikan. Tidak ada LP baik dari debitur ataupun dari pihak leasing," tambahnya.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa debitur mobil tersebut telah menunggak pembayaran selama 13 bulan. Andri mengatakan, "Kami bersama-sama dengan Adira Finance sedang berusaha menemukan debitur ini. Informasi dari pihak leasing menyebutkan bahwa debitur melakukan penunggakan selama 13 bulan."

Kasus ini menjadi lebih rumit ketika menyadari bahwa kematian Burhanis terkait dengan mobil-mobil rental yang ia tarik ke beberapa daerah, termasuk Jambi. Plh Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, membenarkan kabar tersebut. "Menurut pengakuan personel yang bersangkutan, mobil Honda Mobilio itu sudah dikembalikan," kata Amin saat dikonfirmasi pada Kamis (20/6/2024).

Amin juga menyarankan agar pihak keluarga Burhanis melaporkan kejadian ini kepada pengawas internal Polda Jambi, baik Bid Propam maupun Irwasda Polda Jambi. "Silahkan pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak pengawasan internal," ujar Amin.

Dalam keheningan ruangan pemeriksaan, Briptu OB menceritakan kembali bagaimana ia mendapatkan mobil itu. Ia tidak menyangka, transaksi yang terlihat biasa di media sosial bisa berujung pada kasus besar ini. "Saya tidak tahu ini akan menjadi sebesar ini," bisiknya dengan nada menyesal.

Di luar ruangan, hiruk-pikuk kehidupan Jambi berjalan seperti biasa. Namun, bagi keluarga Burhanis dan pihak yang terlibat, hari-hari mereka kini dipenuhi dengan ketidakpastian dan misteri. Kematian Burhanis dan mobil yang tersebar di berbagai daerah menambah lapisan teka-teki yang harus dipecahkan oleh polisi.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat tentang betapa pentingnya memverifikasi informasi sebelum melakukan transaksi, terutama melalui platform online. Di era digital ini, kemudahan akses sering kali dibarengi dengan risiko yang tidak terduga.

Sementara itu, masyarakat Jambi dan Jakarta terus mengikuti perkembangan kasus ini. Mereka berharap keadilan segera ditegakkan dan semua pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, mendapatkan keadilan. "Kami hanya ingin keadilan untuk Burhanis," ujar salah satu kerabat korban.

Kasus ini masih panjang dan membutuhkan banyak waktu serta kerja keras untuk diselesaikan. Namun, satu hal yang pasti, kebenaran akan selalu menemukan jalannya, meski harus melalui liku-liku yang rumit dan penuh intrik.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network