Merangin – Tim Jatanras Unit Reskrim Polsek Tabir kembali menunjukkan tajinya. Pada Selasa, 02 Juli 2024, dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diamankan di Desa Koto Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Kedua pelaku yang berinisial MY (42) dan SH (47) merupakan warga Bukit Sago, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tabir.
Kejadian ini berawal dari laporan korban, Azra Agustina Ramadhan, warga Desa Koto Baru, yang melaporkan kehilangan sepeda motornya yang diparkir di depan rumah pada Senin, 01 Juli 2024. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk bertindak.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Jatanras Polsek Tabir langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Kerja keras mereka membuahkan hasil dalam waktu kurang dari 24 jam. Pada hari Selasa sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan langsung mengamankan MY dan SH di rumah mereka tanpa perlawanan berarti.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kapolsek Tabir AKP Munthe memberikan konfirmasi terkait penangkapan tersebut. "Benar, untuk tersangka beserta barang buktinya sudah kita amankan di polsek. Tersangka diamankan kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya dan saat ini anggota kita sedang mendalami keterangan saksi-saksi maupun tersangka," ungkap AKP Munthe, Rabu (3/7).
Setelah penangkapan, penyidik Polsek Tabir segera melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Sejumlah saksi dipanggil dan dimintai keterangan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada. "Saat ini, anggota kita sedang mendalami keterangan saksi-saksi maupun tersangka," tambah AKP Munthe.
Barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri berhasil diamankan bersama pelaku. Kini, kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman yang tidak ringan. Atas perbuatannya, MY dan SH dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penangkapan ini disambut positif oleh masyarakat Desa Koto Baru dan sekitarnya. Warga merasa lega dan berterima kasih kepada polisi yang bergerak cepat menangkap pelaku kejahatan. "Kami sangat berterima kasih kepada polisi. Mereka cepat bertindak dan menangkap pelakunya. Semoga ini menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan kejahatan di desa kami," ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Kerja cepat dan tepat dari Tim Jatanras Polsek Tabir ini menjadi bukti nyata komitmen polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pelaku kejahatan bahwa hukum tetap berlaku dan pelanggaran akan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan penangkapan ini, diharapkan tingkat kejahatan di wilayah Merangin dapat berkurang dan masyarakat dapat hidup dengan rasa aman dan tenteram. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu agar tindak kejahatan dapat segera diatasi.(*)
Add new comment