Jambi – Kasus tragis yang mengguncang masyarakat Jambi mulai menemukan titik terang. Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara tahap I terkait tersangka MLG (51) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka diduga melakukan rudapaksa terhadap tiga anak kandungnya sendiri.
"Berkas perkara atau tahap I terhadap tersangka sudah dikirimkan ke JPU beberapa waktu lalu," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira pada Rabu (3/7/2024).
Andri menyampaikan harapannya agar berkas perkara yang telah dikirim oleh penyidik tidak mengalami pengembalian berkas atau P19. "Kita saat ini masih menunggu dari Jaksa. Mudah-mudahan berkas dianggap lengkap, sehingga tersangka beserta barang bukti segera dilimpahkan," tambahnya.
Kasus ini pertama kali terungkap dari laporan keluarga korban yang diajukan ke Polda Jambi pada 27 Juni 2024. Tiga anak perempuan yang menjadi korban adalah NA, MH, dan seorang anak lagi yang namanya dirahasiakan. Mereka semua mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung mereka sendiri, M Lumban Gaol.
Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Amin Nasution mengonfirmasi bahwa tersangka telah ditangkap dan ditahan di Polda Jambi. "Sudah kita tangkap, saat ini sudah kita tahan di Polda Jambi. Kita juga lagi sidik untuk pelaku tersebut," kata Amin pada Selasa (4/6/2024).
Amin menyebutkan bahwa proses penyidikan sedang berjalan dan dirinya belum bisa mengungkapkan motif dan kronologi kejadian secara rinci. "Kita akan konferensi pers di Polda Jambi ditunggu aja ya," tutupnya.
Kejadian memilukan ini terbongkar setelah salah satu anak korban berani menceritakan peristiwa tersebut kepada tantenya. Pihak keluarga yang tidak tinggal diam, segera menjemput ibu korban beserta anak-anaknya dari kediaman mereka di daerah Lubuk Kambing, Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kuasa Hukum Keluarga, Putra Tambunan, menjelaskan bahwa keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi. "Kami keluarga berharap agar laporan ini diproses secepatnya oleh Polda Jambi," ujar Putra.
Putra mengungkapkan bahwa M Lumban Gaol dilaporkan dengan pasal perkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Menurut informasi dari keluarga korban, pelaku telah berkali-kali melakukan aksi bejatnya sejak Januari 2024.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Untuk anak pertama, pelaku melakukan aksi bejatnya satu kali. Sementara untuk anak kedua berinisial MH, pelaku melakukannya sebanyak lima kali. Anak ketiga menjadi korban satu kali.
"Ketiga anaknya mendapatkan ancaman oleh sang ayah. Jika tidak mengikuti kemauannya, mereka diancam akan dibunuh jika berani melaporkan aksi tersebut," jelas Putra.
Pihak keluarga korban dan kuasa hukum berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya. "Kami sangat berharap agar pelaku diberikan hukuman yang seberat-beratnya. Dan apabila nanti ke depan majelis hakim berkenan, agar pelaku ini diberikan hukuman kebiri. Supaya ini benar-benar menjadi efek jera," tutup Putra.
Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, dan menjadi peringatan akan pentingnya perlindungan terhadap anak. Keberanian keluarga korban melaporkan kejadian ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindak kejahatan serupa demi keadilan dan keselamatan anak-anak.(*)
Add new comment