Sungai Penuh – Di sebuah rumah sederhana di Kota Sungai Penuh, nasib malang menimpa seorang murid kelas 5 SD berinisial CA (12). Bocah itu menjadi korban rudapaksa seorang pemuda dari Pematang Lingkung, Kecamatan Batang Merangin, Kerinci. Lebih memilukan lagi, korban kini diketahui mengandung empat minggu akibat perbuatan bejat tersebut.
Peristiwa memilukan ini terungkap dari kecurigaan orang tua korban, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kerinci pada 27 Juni 2024. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada hari yang sama.
Kapolres Kerinci, AKBP M Mujib, melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, menyampaikan bahwa terduga pelaku rudapaksa, berinisial CAP, telah diringkus oleh Tim Opsnal Reskrim.
“Hari itu juga, saat dilaporkan oleh orang tua korban, kami mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur, inisial CAP,” ujar AKP Very pada Rabu (3/7).
Pelaku diketahui bernama M Gentar alias Amaik (24), seorang warga Pematang Lingkung, Batang Merangin, Kerinci. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur lebih dari delapan kali di rumah korban saat orang tua korban pergi bekerja.
“Pelaku telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur lebih dari delapan kali di rumah korban saat orang tua korban pergi bekerja,” ungkap AKP Very.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya saat korban sering bermain ke kamarnya untuk meminjam ponsel. M Gentar, yang telah tinggal di rumah korban sejak tahun 2023, sudah dianggap sebagai keluarga oleh korban dan orang tuanya. Bahkan, orang tua korban memberikan tumpangan tanpa memungut biaya lantaran mengenal almarhum orang tua pelaku.
“Awalnya, korban sering datang ke kamar pelaku untuk meminjam ponsel. Saat itulah pelaku mulai melancarkan aksinya dengan mengajak korban menonton video tak senonoh, dengan alasan itu film Mak Beti dari seorang konten kreator,” jelas Kasat.
Untuk melanjutkan niat jahatnya, pelaku memacari korban dengan bujuk rayu. Ia kerap memuji korban dengan kata-kata seperti "bunda cantik, tidak ada selain bunda yang cantik", hingga membuat korban senang dan mau mengikuti kemauan pelaku.
Kejadian pertama kali terjadi di pertengahan bulan Maret 2024, di kamar orang tua korban yang ditumpangi pelaku. Dari pertengahan bulan puasa itu, pelaku melancarkan aksinya hingga Juni 2024. Dalam rentang waktu tersebut, pelaku berhasil melakukannya delapan kali, hingga korban akhirnya hamil.
"Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan keterangan ibunya, diketahui anak korban hamil dengan perkiraan usia kandungan sudah masuk empat minggu. Korban lahir tahun 2012 dan saat ini berusia 12 tahun serta masih pelajar SD kelas 5," ungkap AKP Very.
Atas perbuatannya, pelaku M Gentar dikenakan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam kejahatan perlindungan anak UU Nomor 35 tahun 2014 pasal 76D, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius di tengah masyarakat Sungai Penuh, yang kini menuntut keadilan bagi korban dan keluarganya. Orang tua korban, yang merasa dikhianati oleh pelaku yang mereka beri tumpangan, berharap agar hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya.
“Jika ada keadilan, hukum harus ditegakkan. Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya atas apa yang telah dia lakukan kepada anak kami,” ujar ibu korban dengan nada penuh harap.
Kisah ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam menjaga keselamatan anak-anak. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan serta bantuan yang diperlukan untuk memulihkan traumanya.(*)
Add new comment