Razia di Lapas Kelas IIA Jambi: Petugas Temukan Barang Terlarang

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ist

JAMBI – Dalam upaya meminimalisir peredaran barang terlarang di dalam Lapas Kelas IIA Jambi, Kasi Adm. Kamtib bersama Plh. Ka. KPLP dan jajaran pejabat struktural melaksanakan penggeledahan badan dan barang di Blok C, Senin pagi (3/7/2024). Kegiatan ini dimulai pukul 07.00 hingga 08.00 WIB, dengan melibatkan 21 petugas yang dipimpin oleh Ketua Tim Penggeledahan, Kasi Adm. Kamtib Sudarto.

Seluruh penghuni berada di dalam kamar masing-masing dengan pintu terkunci saat penggeledahan dimulai. Petugas mengeluarkan penghuni kamar, memberikan arahan, dan mengeluarkan narapidana dari blok hunian untuk diperiksa badannya. Setelah itu, penggeledahan kamar setiap penghuni dilakukan secara menyeluruh.

Hasil razia menunjukkan adanya beberapa benda dan barang terlarang yang ditemukan di dalam kamar penghuni. Barang-barang temuan tersebut kemudian dicatat dan diinventarisir di ruangan Kasubsi Kamtib, sebelum dimusnahkan. Penggeledahan ini disaksikan oleh salah satu penghuni kamar untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam proses pemeriksaan.

"Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan untuk meminimalisirkan barang-barang yang dilarang berada di dalam Lapas, serta untuk menciptakan situasi Lapas yang aman, terkendali, dan kondusif," ujar Sudarto.

Penggeledahan ini bukan yang pertama kali dilakukan. Kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan, dengan waktu dan sasaran yang ditentukan secara acak untuk memastikan efektivitas dan elemen kejutan.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Kelas IIA Jambi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas, serta mencegah masuknya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu stabilitas dan kenyamanan lingkungan penjara.

Dengan penggeledahan rutin ini, diharapkan dapat mengurangi risiko penyelundupan dan peredaran barang terlarang di dalam lapas, serta memberikan efek jera bagi narapidana yang mencoba menyimpan atau menggunakan barang-barang terlarang tersebut.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network