Dua Tersangka Baru Kasus Ko Apex Diperiksa, Dokumen Palsu dan Penggelapan Mengemuka

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ist

JAMBI – Di sebuah ruang pemeriksaan di Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, ketegangan terasa kental. Rabu (3/7/2024) pagi itu, dua tersangka baru dalam kasus besar yang melibatkan Afandi Susilo alias Ko Apex tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Seharusnya, mereka dipanggil sehari sebelumnya, namun ketidakhadiran mereka membuat proses pemeriksaan harus diundur.

Dua tersangka ini, berinisial S dan A, terlibat dalam sebuah skandal yang menyentuh sektor korporasi dan pemerintahan. S, seorang dari perusahaan yang mengeluarkan sertifikat pembangunan, dan A, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor Syahbandar Talang Duku, menghadapi tuduhan berat.

Afandi Susilo, yang juga dikenal sebagai kekasih DJ Dinar Candy, telah lebih dahulu ditahan di Polda Jambi. Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) ini ditangkap oleh tim Subdit I Kamneg dan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi di Tangerang, Jakarta, pada Rabu (12/6/2024). Ia terlibat dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen serta penggelapan dalam jabatan di PT SBS.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengungkapkan bahwa kedua tersangka baru ini, S dan A, tidak bisa hadir untuk memenuhi panggilan penyidik pada hari Selasa. "Para tersangka mengkonfirmasi kepada penyidik tidak bisa hadir hari ini. Namun, besok akan hadir bersama kuasa hukumnya," ujarnya pada Selasa (2/7/2024).

Pemeriksaan S menunjukkan titik terang dalam kasus ini. Tersangka S mengakui bahwa dokumen yang dikeluarkan perusahaannya adalah palsu. Pengakuan ini membuka pintu lebih lebar untuk mengungkap jaringan pemalsuan yang lebih luas, yang ternyata memberikan keuntungan finansial bagi S.

Tersangka A, seorang ASN dari Kantor Syahbandar Talang Duku, memiliki peran yang tidak kalah penting. Sebagai juru ukur dan operator pelayanan pendaftaran, A dituduh melakukan kelalaian dalam tugas-tugasnya. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap seberapa dalam keterlibatannya dan dampak dari kelalaiannya ini.

Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menekankan bahwa penyidik akan terus menggali lebih dalam terkait keterlibatan kedua tersangka. "Kami berharap semua pihak yang terlibat bisa segera hadir dan memberikan keterangan yang jujur. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini seadil-adilnya," tegasnya.

Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi bekerja tanpa lelah untuk memastikan bahwa setiap celah dalam kasus ini tertutup rapat. Setiap bukti dikumpulkan dan setiap kesaksian didalami untuk memastikan keadilan bagi para korban dan menghukum para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Keluarga dan masyarakat menanti dengan penuh harap agar keadilan dapat ditegakkan. Kasus yang melibatkan pemalsuan dokumen dan penggelapan ini tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi dan individu yang seharusnya menjaga integritas dan kejujuran dalam setiap tindakan mereka.

Kasus ini mengingatkan kita bahwa dalam sistem yang seharusnya berjalan dengan jujur dan transparan, selalu ada risiko pelanggaran yang dilakukan oleh individu-individu yang mencari keuntungan pribadi. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa keadilan selalu menjadi tujuan utama. Kita berharap bahwa dengan penyelidikan yang cermat dan pengadilan yang adil, kebenaran akan terungkap dan mereka yang bersalah akan menerima hukuman yang setimpal.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network