JAMBI - Di tengah deru ombak dan hiruk-pikuk kehidupan Kampung Nelayan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, drama penangkapan yang menegangkan terjadi pada Selasa, 2 Juli 2024. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil meringkus Rita, seorang terpidana yang telah buron sejak November tahun lalu.
Rita bin Anel, yang selama ini menjadi buronan dalam kasus kekerasan terhadap anak, tak bisa lagi mengelak dari jerat hukum. Dalam pengejaran yang penuh dengan lika-liku, akhirnya tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi menangkapnya di tempat persembunyiannya. Rita dikenai ancaman pidana berdasarkan pasal 36 C undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto 80 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2014.
"Kami telah melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Jambi dengan memasukkan terpidana ke Lapas Perempuan kelas II B Jambi untuk menjalani hukuman penjara selama enam bulan serta denda sebesar 20 juta rupiah, subsider satu bulan kurungan," ungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Doly Wijaya, pada Selasa (2/7/2024).
Kasus ini mengguncang masyarakat karena Rita, yang seharusnya menjadi pelindung bagi keponakannya, justru melakukan kekerasan. "Terpidana Rita ini adalah tante dari korban. Dia membawa anak ini dari orang tua korban tanpa sepengetahuan mereka, lalu melakukan kekerasan terhadap anak tersebut," jelas Doly dengan nada serius.
Perburuan terhadap Rita bukanlah hal yang mudah. Sejak ia melarikan diri pada November tahun lalu, tim Tabur harus berusaha keras untuk melacak keberadaannya. Kampung Nelayan, dengan labirin jalannya yang rumit dan komunitas yang erat, memberikan perlindungan sementara bagi Rita. Namun, tim Tabur tak menyerah. Dengan ketekunan dan dedikasi, mereka berhasil menangkapnya.
Dalam kasus yang sama, masih ada dua buronan lain yang menjadi target kejaksaan. "Ada dua orang lagi terpidana dalam kasus ini, yaitu Arbain dan Rika. Kami meminta agar keduanya segera menyerahkan diri ke Kejaksaan," tegas Doly. Arbain dan Rika, yang terlibat dalam kekerasan terhadap anak, kini menjadi buronan yang terus dikejar oleh tim Tabur.
Penangkapan Rita adalah bukti nyata bahwa keadilan akhirnya bisa ditegakkan. Ini bukan hanya kemenangan bagi sistem hukum, tetapi juga memberikan harapan dan keadilan bagi korban yang telah mengalami penderitaan. Proses hukum yang telah dijalani dan hukuman yang diberikan kepada Rita menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak tidak akan pernah ditoleransi.
Dengan terungkapnya kasus ini dan ditangkapnya Rita, diharapkan akan ada pesan kuat yang disampaikan kepada masyarakat. Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius yang harus dihadapi dengan tegas. Penangkapan Rita oleh tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmen mereka untuk terus mengejar keadilan dan memastikan bahwa pelaku kekerasan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Di balik penangkapan ini, ada kerja keras dan dedikasi dari pihak kejaksaan serta dukungan dari masyarakat yang menginginkan lingkungan yang aman bagi anak-anak mereka. Kini, tugas selanjutnya adalah menangkap dua buronan lainnya, Arbain dan Rika, untuk menuntaskan kasus yang mengguncang ini dan memberikan keadilan sepenuhnya kepada para korban.
Add new comment