Penyidik Polda Jambi Limpahkan Berkas Kasus Asusila Tujuh Anak ke Jaksa

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ist

JAMBI – Suasana di kantor Polda Jambi terasa tegang pada Senin (1/7/2024) saat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus asusila yang melibatkan tujuh anak laki-laki sebagai korban. Berkas perkara tahap I untuk tersangka berinisial ALSN (29) telah dilimpahkan ke Jaksa, dan kini penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi menunggu petunjuk selanjutnya.

Kasus yang menggemparkan ini pertama kali terungkap setelah laporan dari keluarga korban pada 21 April 2024. Awalnya, lima anak laki-laki, yakni MAS (14), MI (18), DS (15), RS (16), dan H (18), menjadi korban asusila. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, jumlah korban bertambah menjadi tujuh. Semua korban masih berstatus pelajar di Kota Jambi, menambah kekhawatiran publik tentang keamanan anak-anak di lingkungan mereka.

Wadirreskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, mengungkapkan modus operandi tersangka yang terbilang licik. ALSN berkenalan dengan para korban di tempat umum seperti konter handphone dan bengkel, kemudian membujuk mereka dengan iming-iming uang, traktiran, dan rokok. Setelah mendapatkan kepercayaan mereka, tersangka memaksa para korban melakukan perbuatan asusila, yang direkamnya untuk dijadikan alat ancaman.

"Saat melakukan itu juga direkam oleh tersangka untuk mengancam korban agar mau mengulangi perbuatannya itu," ujar Imam Rachman dengan nada prihatin.

Aksi tersangka dilakukan di berbagai tempat, termasuk kosan yang sengaja disewanya dan lapangan sepak bola yang sepi. Tersangka memilih lokasi-lokasi ini untuk menghindari perhatian publik dan memudahkan pelaksanaan aksinya.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, menjelaskan bahwa selain memberikan imbalan, tersangka juga menggunakan ancaman untuk memaksa korban kembali melakukan perbuatan asusila. "Dasar rekaman ini yang digunakan untuk mengancam korban guna melakukan perbuatan itu lagi dengan berkata 'Apabila kau tidak hadir, nanti video ini saya sebarkan'," jelasnya.

Barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik meliputi pakaian korban, handphone, dan tissue. Dengan bukti-bukti ini, penyidik berharap bisa memperkuat dakwaan terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, ALSN diancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menyatakan, "Berkas sudah kita kirim ke Jaksa, kita sedang menunggu balasan dari Jaksa. Semoga saja tidak ada yang salah, sehingga tersangka beserta barang bukti bisa kita limpahkan."

Dengan berkas perkara yang sudah dilimpahkan, kini publik menanti tindak lanjut dari pihak Jaksa. Keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan, dan pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. Dalam suasana yang masih diliputi duka dan trauma, masyarakat Jambi mendesak agar kasus ini diselesaikan secepatnya, demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Kasus asusila ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam melindungi anak-anak dari ancaman predator seksual. Upaya pencegahan dan edukasi menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network