Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh, Penyidik Periksa 5 Auditor BPK-RI

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi JambiSATU.id

Hari itu, suasana Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terlihat lebih sibuk dari biasanya. Penyidik Kejari Sungai Penuh memanggil lima auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jambi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 yang mencapai Rp4,5 miliar.

Di tengah riuhnya pemeriksaan, Andi Sugandi, SH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, memberikan keterangan kepada media.

"Panggilan terhadap lima auditor BPK-RI bertujuan untuk memastikan temuan yang tepat guna pengembangan penyidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," jelasnya. Langkah ini penting untuk mensinkronkan hasil temuan penyidik dengan hasil audit BPK-RI mengenai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Kasus ini telah menjerat empat orang tersangka. Mereka adalah Khairi, Ketua KONI Kota Sungai Penuh; Beni Zekmana, Sekretaris KONI; Triko, Bendahara KONI; dan KS, manajer salah satu hotel di Kota Jambi. Keempat tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sungai Penuh.

Tersangka KS diduga kuat terlibat dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan melakukan mark up SPJ akomodasi atlet saat pelaksanaan Porprov Jambi. Tindakan ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp849 juta. Dengan adanya SPJ fiktif tersebut, kerugian negara bertambah menjadi Rp300 juta lagi.

Andi Sugandi menegaskan pentingnya sinkronisasi antara hasil temuan auditor BPK-RI dan penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

"Guna untuk mensinkronisasi, penyidik perlu melakukan pemeriksaan terhadap lima auditor tersebut," katanya.

Ini untuk memastikan bahwa semua bukti dan temuan berada pada satu kesimpulan yang konsisten dan akurat.

Di sisi lain, salah satu anggota BPK-RI Perwakilan Provinsi Jambi membenarkan adanya permintaan keterangan dari penyidik Kejari Sungai Penuh terkait hasil audit kerugian negara dalam kasus dana hibah KONI Kota Sungai Penuh. Ia menyebutkan bahwa adanya selisih hasil audit dengan temuan hasil penyidikan adalah hal yang wajar. Namun, ia menekankan bahwa sejumlah temuan BPK Jambi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Sungai Penuh tetap menjadi acuan penting dalam penyidikan.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh ini masih dalam tahap penyidikan intensif. Pemeriksaan lima auditor BPK-RI diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut dan memperkuat bukti-bukti yang ada. Langkah ini menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan mengungkap setiap bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Di balik kesibukan di ruang pemeriksaan, ada harapan besar agar kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan. Masyarakat Jambi, khususnya Kota Sungai Penuh, menanti dengan cemas hasil dari penyidikan ini. Mereka ingin melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan dan bahwa setiap rupiah dari dana publik digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Kasus ini bukan hanya tentang angka dan data, tetapi juga tentang integritas dan kepercayaan publik. Pemeriksaan intensif ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa prinsip-prinsip tersebut tetap terjaga. Dan di ujung jalan, diharapkan ada pelajaran berharga yang bisa diambil untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network