Perambahan Hutan di Tebo: Misteri di Balik Penangkapan Dua Tersangka dan Indikasi Pelaku Lain

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi JambiSATU.id

Di bawah langit yang cerah di Tebo, Kabupaten Jambi, kasus perambahan hutan di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, masih terus bergulir. Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, dengan nada serius mengungkapkan perkembangan terbaru dalam penyelidikan ini. Hingga kini, pihak kepolisian masih menelusuri jejak-jejak pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi perambahan yang merusak ekosistem hutan tersebut.

Berdiri di hadapan mikrofon, AKBP Wayan mengungkapkan bahwa dari hasil koordinasi dengan kejaksaan, terdapat indikasi kuat adanya pelaku lain yang belum terungkap. "Berdasarkan hasil koordinasi dengan kejaksaan, nantinya tentunya mengarah pada indikasi pelaku lainnya," ucap Wayan, Kamis (27/6). Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara, berusaha secepat mungkin untuk melanjutkan proses hukum. "Namun, kemungkinan dalam minggu ini juga akan kita koordinasikan untuk segera nantinya kita laksanakan tahap I kemudian dilanjutkan tahap II," tambahnya.

Dalam konferensi pers tersebut, dua tersangka utama, SJN dan AW, telah ditetapkan. SJN bertindak sebagai pekerja yang menggarap lahan, sementara AW adalah operator alat berat jenis excavator merk Sany, yang kini menjadi barang bukti utama dalam kasus ini.

Ketika dihadirkan dalam konferensi pers, SJN yang tampak gelisah mulanya mengaku sebagai pemilik lahan. Namun, ketika ditanya lebih dalam, ia terbata-bata dan tak bisa menjelaskan detail transaksi lahan tersebut. "Saya tidak tahu (harga lahan). Sebenarnya saya hanya pekerja," ujarnya dengan nada lemah. Ia mengaku bahwa dirinya hanyalah seorang pekerja yang disuruh menggarap hutan seluas 25 hektar oleh seorang pemilik yang identitasnya masih misterius.

Dengan wajah penuh kebingungan, SJN mengungkapkan bahwa dari target 25 hektar, ia dan timnya telah berhasil menggarap 22 hektar hutan. Namun, ketika ditanya lebih jauh tentang iming-iming atau upah yang dijanjikan oleh sang pemilik lahan, SJN memilih bungkam. Ia hanya mengangguk ketika ditanya apakah merasa dikorbankan dalam kasus ini. "Iya merasa," pungkasnya singkat.

Kasus ini mengundang perhatian besar karena dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat signifikan. Perambahan hutan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak pada kehidupan masyarakat setempat yang bergantung pada keberlangsungan hutan tersebut.

Kapolres Wayan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga akar-akarnya. "Kami akan terus menggali dan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam perambahan hutan ini. Tidak ada yang boleh lepas dari jeratan hukum," tegasnya.

Kawasan hutan yang telah dirambah seluas 22 hektar dari target 25 hektar kini menjadi bukti nyata betapa seriusnya ancaman perambahan hutan di wilayah ini. Penyidik Polres Tebo, dengan dukungan dari kejaksaan, terus bekerja tanpa lelah untuk menyusun berkas perkara dan memastikan keadilan ditegakkan.

Minggu ini, berkas perkara diharapkan akan dilimpahkan ke jaksa, menandai langkah penting dalam proses hukum kasus ini. Dalam perjalanan ini, pihak kepolisian berjanji akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat. "Hutan kita harus dijaga. Siapapun yang mencoba merusaknya, harus siap menghadapi konsekuensi hukum," tutup AKBP Wayan dengan penuh keyakinan.

Dengan terus berjalannya proses hukum, masyarakat Jambi berharap kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan keadilan dapat ditegakkan, menjaga hutan dari tangan-tangan perusak.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network