Polda Jambi Tangkap Enam Tersangka Penjualan Ilegal BBM Bersubsidi, Kerugian Negara Mencapai Rp 6,2 Miliar

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menangkap enam tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di kawasan Jalan Lintas Tembesi, Kabupaten Batanghari. Penangkapan ini dilakukan setelah ditemukan satu unit mobil tangki Pertamina milik PT Elnusa Petrofin yang diduga terlibat dalam praktik jual beli ilegal BBM subsidi.

Para tersangka yang teridentifikasi berinisial AR, YA, NF, DS, RD, dan JA ditangkap ketika melakukan transaksi penjualan BBM bersubsidi di lapangan. Direktur Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yogo Pamungkas, mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka adalah mengalihkan BBM dari mobil tangki ke jeriken yang kemudian dijual dengan harga Rp 250 ribu per jeriken berkapasitas 35 liter.

"Sopir tangki menghubungi pembeli untuk bertemu di lokasi tertentu, dan setelah kesepakatan tercapai, BBM diturunkan dari mobil tangki ke dalam jeriken untuk dijual secara langsung," ujar Bambang, Senin (4/11). Menurutnya, kegiatan ilegal ini telah berlangsung selama setahun dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 6,2 miliar.

Penangkapan lain dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi di Rumah Makan Kang Aris, Desa Simpang Terusan, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari. Di lokasi tersebut, petugas menangkap enam orang termasuk sopir, kernet, pembeli, serta pengawas yang diduga menjadi perantara antara pembeli dan sopir tangki.

Menurut Kasubdit IV Tipidter, AKBP Reza Khomeini, modus operandi mereka adalah singgah di rumah makan untuk menurunkan BBM dari mobil tangki ke dalam jeriken berukuran 35 liter. Dalam operasi ini, petugas mengamankan 12 jeriken BBM subsidi, masing-masing berisi Solar dan Pertalite.

"Pengawas bertugas sebagai penghubung antara sopir dan pembeli. Dia yang mengatur pertemuan di lokasi dan mencari pembeli. Pengawas ini mengaku sebagai mantan anggota LSM yang sudah tidak aktif lagi," jelas Reza.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi bagi mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda mencapai Rp 60 miliar.

Kombes Pol Bambang Yogo Pamungkas menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini, kami sedang mendalami peran setiap pelaku dan mengevaluasi dampak praktik ilegal ini terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah Jambi," jelasnya.

Polda Jambi berharap penangkapan ini menjadi peringatan tegas bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan subsidi pemerintah untuk keuntungan pribadi.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network