Jambi – Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi pada Kamis (24/10/2024). Penangkapan berlangsung di dua lokasi terpisah, tepatnya di Desa Tangkit dan Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, membenarkan penangkapan ini dan menjelaskan bahwa dua tersangka yang diamankan berinisial AW (22) dan MH (31). “Iya benar, kami mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka,” ujar AKBP Heri Supriawan pada Jumat (1/11/2024).
Tersangka pertama, AW, warga RT.09 Desa Talang Kerinci, Kecamatan Sungai Gelam, diamankan di Desa Tangkit sekitar pukul 18.00 WIB. Sedangkan MH, warga RT.03 Desa Sungai Gelam, ditangkap satu jam kemudian di Desa Sungai Gelam, sekitar pukul 19.00 WIB.
AKBP Heri Supriawan menyebutkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku. Di tangan AW, ditemukan lima paket kecil sabu dengan berat 3,10 gram, satu unit sepeda motor merk Jupiter Z1 warna hitam, sebuah handphone, plastik berwarna merah dan hitam, serta satu masker warna biru. Sementara itu, dari tersangka MH, ditemukan tiga paket kecil sabu dengan berat total 0,15 gram, serta sebuah kotak warna bening.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menambah panjang daftar keberhasilan Polres Muaro Jambi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, dan pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan operasi guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.(*)
Add new comment