Jambi – Tim Unit Reskrim Polsek Kota Baru berhasil menangkap Abdul (29), pelaku perampokan yang terjadi di gerai BRI LINK, Jalan Pattimura, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Insiden tersebut terjadi pada Senin malam, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 21.45 WIB, yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta.
Abdul, warga Jalan KH A Qodir Ibrahim, Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, melakukan aksi kejahatannya setelah sebelumnya melakukan transaksi setor tunai sebesar Rp 20 juta di gerai tersebut. Setelah menyelesaikan transaksi, ia kembali ke lokasi dengan memakai jas hujan biru dan helm, berupaya menyamarkan identitasnya.
Kapolsek Kota Baru, AKP Hanafi, melalui Panit I Opsnal Polsek Kota Baru, Ipda Swando P Panggabean, menjelaskan bahwa Abdul melakukan perampokan dengan mengancam penjaga gerai menggunakan senjata tajam. Mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Kota Baru segera bergerak melakukan penyelidikan.
Dalam waktu singkat, identitas Abdul berhasil diungkap. Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Kasang Pudak, Kabupaten Muaro Jambi. Pada Rabu, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Kota Baru untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku Abdul kini dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, yang bisa membawa hukuman berat. Keberhasilan polisi dalam menangani kasus ini diharapkan memberikan rasa aman bagi warga, khususnya dalam menjaga keamanan di wilayah Jambi. (*)
Add new comment