Merangin – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil membekuk seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AZ (25), warga Desa Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Penangkapan dilakukan pada Senin (7/10/2024) malam di depan Masjid Al Mukarramah, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan.
Tersangka AZ dikenal nekat dalam melancarkan aksinya, tidak hanya mencuri, ia juga tak segan menggunakan kekerasan terhadap korbannya. Berdasarkan penyelidikan, tersangka telah melakukan aksinya sebanyak delapan kali di wilayah Bangko, dengan aksi terakhirnya dilakukan di sebuah kafe dekat kantor DPRD Merangin.
"Pelaku ini adalah seorang residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan. Dia sudah beraksi di delapan lokasi berbeda di wilayah Bangko," ungkap Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, Jumat (11/10/2024).
Kapolres Merangin menambahkan bahwa AZ mencoba melawan ketika hendak ditangkap, dengan menggunakan senjata api yang diduga ilegal. Karena membahayakan keselamatan masyarakat dan petugas, Tim Opsnal Polres Merangin terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.
"Tersangka berusaha melawan dengan senjata api saat akan diamankan, sehingga kami terpaksa melumpuhkannya demi keselamatan semua pihak," tegas Kapolres.
AIPTU Ruly, Kasubsi Penmas Polres Merangin, membenarkan penangkapan ini dan menambahkan bahwa pihak kepolisian masih mendalami keterangan tersangka. Selain itu, penyidik juga sedang melacak barang bukti berupa sepeda motor yang telah dijual oleh AZ di wilayah Musi Rawas, Sumatera Selatan.
"Masih ada penyelidikan lebih lanjut, termasuk mencari barang bukti motor yang sudah dijual di luar wilayah Merangin," jelas AIPTU Ruly.
Sebagai upaya pencegahan, pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat Kabupaten Merangin untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, menambahkan kunci pengaman, serta memilih lokasi parkir yang mudah dipantau atau terekam CCTV.
Atas perbuatannya, AZ dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak, dengan ancaman pidana hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Polres Merangin mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera melapor ke kantor polisi terdekat jika mengalami tindak pencurian.(*)
Add new comment