Pada Rabu, 9 Oktober 2024, anggota Satreskrim Polres Muaro Jambi melakukan penggerebekan di sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan minyak ilegal. Gudang tersebut berlokasi di RT 05, Desa Muaro Pijoan, Kecamatan Jaluko. Meski tampak sudah tidak beroperasi sejak akhir Agustus, penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Jimmi Fernando, setelah mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di area tersebut.
"Dari lokasi gudang, kami menemukan sekitar 30 drum kosong berukuran 200 liter, enam tedmond berkapasitas 5000 liter, dan beberapa selang yang diduga digunakan dalam aktivitas penyimpanan minyak ilegal," ungkap AKP Jimmi Fernando dalam keterangannya.
Saat penggerebekan, hanya ditemukan seorang penjaga gudang di tempat kejadian, sementara pemilik gudang beserta operator telah meninggalkan lokasi sejak Agustus lalu. Penjaga gudang yang ada di tempat menyatakan bahwa gudang tersebut sudah tidak beroperasi selama beberapa bulan.
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait siapa pemilik gudang dan lahan ini," tambah Kasat Reskrim.
Dalam pernyataannya, AKP Jimmi Fernando menegaskan bahwa Satreskrim Polres Muaro Jambi berkomitmen penuh dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk penampungan minyak ilegal yang merugikan negara.
"Jika ditemukan bukti aktivitas ilegal, kami tidak akan ragu untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat," pungkasnya.
Kasus ini kini dalam penyelidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian bertekad untuk mengungkap jaringan di balik operasi minyak ilegal di wilayah tersebut.(*)
Add new comment