Jeratan Bullying di Kota Jambi: Lima Tersangka Remaja Ditangkap, Korban Alami Trauma

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi Jambi Satu

Kota Jambi diguncang oleh sebuah kasus perundungan yang melibatkan lima orang remaja sebagai pelaku dan seorang siswi SMP berinisial R (14) sebagai korban. Kasus ini mengungkapkan sisi kelam dari konflik remaja yang berujung pada kekerasan fisik dan trauma mendalam bagi korban.

Pada Sabtu, 5 Oktober 2024, Wakapolresta Jambi, AKBP Ruliandy, dalam konferensi pers di Polresta Jambi, mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus ini. "Semua ditetapkan sebagai tersangka pembullyan," ujar Ruliandy. Para pelaku perundungan ini masih berusia muda, yang membuat penanganan kasus ini lebih rumit.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Marhara Tua Siregar, menambahkan bahwa meskipun kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tidak ditahan karena usia mereka masih di bawah 14 tahun, dan ancaman pidana untuk kejahatan ini tidak melebihi 7 tahun penjara. "Selanjutnya anak tersebut wajib lapor ke Polresta Jambi, dan kita akan lakukan diversi," jelas Kompol Marhara.

Semua bermula dari perselisihan kecil di media sosial antara korban R dan salah satu pelaku, AW (12). Perselisihan ini membesar dan berujung pada pertemuan antara R dan para pelaku di lapangan CNS, Kecamatan Jambi Timur, pada Sabtu sore, 14 September 2024.

Apa yang seharusnya menjadi pertemuan biasa berubah menjadi insiden kekerasan. Setelah adu pukul antara R dan AW, pelaku lain, AG (16), menghampiri korban dan mulai menyerangnya secara brutal. AG menjambak rambut R, menampar pipinya hingga sepuluh kali, menendang perutnya, dan menyundutkan rokok ke lengan korban sebanyak empat kali. Tak berhenti di situ, AW juga turut menjambak rambut R dan memukul kepalanya.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya, DW (12), AO (14), dan AZ, hanya berdiri merekam kejadian tersebut tanpa berusaha menghentikan kekerasan yang terjadi. Video perundungan ini kemudian menjadi bukti yang diungkapkan saat korban bersama orang tuanya melapor ke Polresta Jambi.

Kasus ini tak hanya meninggalkan luka fisik pada korban, tetapi juga trauma yang mendalam. R mengalami luka lecet di pipi, dahi, dan lengan akibat sundutan rokok, serta trauma psikologis yang berat. Pihak keluarga berharap keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dikenakan pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang kekerasan terhadap anak. Hukuman yang dijatuhkan mungkin tidak akan berupa penahanan, namun proses diversi dan pemberkasan akan segera dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian kasus ini.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, mengungkapkan betapa rentannya generasi muda terhadap tindakan kekerasan, bahkan di usia yang begitu belia. Dengan berjalannya proses hukum, diharapkan peristiwa serupa tidak terulang, dan anak-anak di Jambi bisa tumbuh dalam lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network