Jambi – Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Rian Virginia (33), warga Jalan Donorejo, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, terus menjadi sorotan publik. Tersangka pembunuhan, Muhammad Ramadhani (32), yang merupakan tetangga dan teman masa kecil korban, kini harus menghadapi perpanjangan masa penahanan.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suwondo, dalam keterangan resminya pada Sabtu (5/10/2024), mengungkapkan bahwa perpanjangan penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan keputusan kejaksaan dan pengadilan. Pelimpahan tahap II kepada kejaksaan baru akan dilakukan pada November mendatang.
"Perpanjangan penahanan ini diperlukan untuk melengkapi penyidikan lebih lanjut. Kami terus memproses pemberkasan kasus ini dan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) juga telah dikirimkan," jelas AKP Suwondo.
Kasus ini bermula ketika Rian Virginia meminta tolong kepada tersangka Muhammad Ramadhani untuk menjualkan sepeda motornya. Setelah motor terjual seharga Rp 3,7 juta, tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp 500 ribu. Namun, uang hasil penjualan motor itu habis digunakan keduanya untuk bermain judi online.
Situasi semakin memanas ketika korban mendesak tersangka untuk mencari uang kembali, hingga akhirnya terjadi cekcok mulut di rumah mereka. Pada Kamis, 1 Agustus 2024, tersangka mengajak korban ke rumah orang tuanya di daerah 16 Jalan TP Sriwijaya, Kecamatan Alam Barajo dengan alasan mengambil uang. Namun, di lokasi itulah tersangka sudah merencanakan aksi brutalnya.
Setibanya di rumah orang tuanya, tersangka mengambil golok dari dapur dan menyembunyikannya di pinggangnya. Tersangka kemudian membawa korban ke sebuah rumah di daerah Sungai Gelam. Saat masuk ke dalam rumah, tersangka langsung menyerang korban dengan golok, menusukkan senjata tajam itu ke leher, dada, dan punggung korban hingga korban tewas.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka dengan tenang membersihkan lokasi kejadian dan menyembunyikan jasad korban di dalam lemari.
"Korban mengalami lima luka tusukan, dua di bagian dada dan tiga di punggung," ujar Suwondo.
Dalam keterangannya, Ramadhani mengakui kebingungannya setelah membunuh korban. Ia menyimpan mayat korban karena tidak tahu harus membuangnya di mana. "Saya bingung untuk membuangnya," ucap Ramadhani dengan nada penyesalan.
Ramadhani juga mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, dirinya bersama korban sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu di rumah orang tua korban. "Malam sebelumnya, kami sempat memakai sabu. Dia yang mengajak saya mengungsi di rumahnya di Serumpun," ungkap tersangka.
Dalam kesempatan yang sama, Ramadhani menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya. "Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak. Saya akan bertanggung jawab atas apa yang telah saya lakukan," ucapnya dengan nada menyesal.
Dengan perpanjangan masa penahanan ini, pihak kepolisian memastikan bahwa penyidikan terhadap kasus ini akan dilakukan secara menyeluruh. Penantian publik terhadap hasil persidangan semakin besar, mengingat kasus ini melibatkan unsur pembunuhan sadis, penyalahgunaan narkoba, dan hubungan personal antara korban dan tersangka.
Kasus ini mengguncang masyarakat Jambi dan menjadi pengingat betapa pentingnya peran keluarga dan komunitas dalam mencegah terjadinya kekerasan dalam pergaulan sehari-hari.(*)
Add new comment