Dua Tersangka Kasus Narkoba di Tebo Ditangkap Saat Pesta Sabu: ASN dan Rekannya Berurusan dengan Hukum

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Dua tersangka, termasuk seorang ASN, ditangkap polisi saat pesta sabu di Tebo. Penggerebekan ini mengungkap 21 paket sabu siap edar, dan kini kedua pelaku harus berhadapan dengan hukum yang berat.


Suasana di Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, mendadak tegang pada Selasa siang (13/08/2024). Dua orang yang terlibat dalam kasus narkotika, Solihin Syukur Putra (29) dan Suswanti (48), digerebek polisi saat sedang berpesta sabu di sebuah rumah. Penangkapan ini menambah deretan kasus narkoba di wilayah tersebut, dan kali ini melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kapolsek VII Koto, Iptu Ika Widiyatmiko, mengungkapkan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi narkoba di rumah Solihin Syukur Putra. Menanggapi laporan tersebut, polisi segera merencanakan penggerebekan dan menemukan bukti yang cukup untuk menahan kedua tersangka.

Di tempat kejadian, polisi menemukan 21 paket kecil sabu yang siap diedarkan, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba, termasuk dua buah alat isap (bong), satu kotak permen pagoda, dua unit handphone, dua mancis, dan satu jarum untuk pembakaran. Penggerebekan ini dilakukan di hadapan Ketua RT 04 Desa Teluk Kayu Putih, Solihin (45), dan Ketua Pemuda RT 04 Desa Teluk Kayu Putih, Tobin (40).

"Ketika kami tiba, mereka sedang pesta sabu di dalam rumah," ungkap Iptu Ika Widiyatmiko. Kejadian ini semakin memprihatinkan karena salah satu tersangka, Suswanti, adalah seorang ASN yang seharusnya menjadi panutan di masyarakat.

Kedua tersangka segera diamankan dan dibawa ke kantor Polsek VII Koto untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian juga disita oleh polisi. Mereka kini harus menghadapi jeratan hukum dengan tuduhan serius.

Atas perbuatannya, Solihin Syukur Putra dan Suswanti dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan/atau pasal 112 ayat 1 dan/atau pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam hukuman yang tidak ringan, sebagai konsekuensi dari tindakan mereka yang melanggar hukum.

Penangkapan ini sekali lagi menyoroti betapa seriusnya masalah narkoba di daerah-daerah pedesaan, di mana peredaran dan penyalahgunaan narkoba kerap kali terjadi di bawah radar. Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana narkoba tidak mengenal batasan, bahkan mampu menjerat orang-orang yang seharusnya menjaga moralitas dan hukum di masyarakat.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network