Penangkapan dramatis seorang pengedar uang palsu di Tebo membuka tabir peredaran uang palsu yang meresahkan warga. Pelaku ditangkap saat membelanjakan uang palsu, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Langit sore mulai berubah warna ketika sebuah informasi mendesak masuk ke telinga tim Polsek Tengah Ilir. Ada seorang pria muda, ER, yang berasal dari pelosok Kecamatan Sitio-tio, Sumatera Utara, yang kini membawa keresahan ke sebuah desa kecil di Tebo. Informasi itu menudingnya sebagai pengedar uang palsu.
Matahari belum sepenuhnya tenggelam ketika tim bergerak cepat. Dengan hati-hati mereka menuju Desa Rantau Api, lokasi di mana pria itu diyakini menjalankan aksinya. Sebuah warung sederhana di pinggir jalan menjadi saksi bisu saat ER melangkah masuk, kantongnya penuh dengan lembaran-lembaran kertas yang bernilai palsu.
Tanpa sepatah kata, ia menyerahkan uangnya kepada pemilik warung. Namun, gerak-geriknya sudah lama diintai. Tim Polsek Tengah Ilir yang menyamar sebagai pembeli langsung menangkap basah ER saat mencoba menipu dengan uang yang tidak lebih dari potongan kertas berwajah seratus ribu rupiah.
Interogasi berlangsung cepat namun penuh tekanan. Di bawah sorotan lampu redup, ER akhirnya mengakui perbuatannya. Sebanyak Rp 650.000 uang palsu telah ia edarkan, menyamar dalam bentuk pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Tidak berhenti di situ, pengakuan ER memandu tim menuju sisa uang palsu yang disembunyikannya dengan hati-hati di balik rumahnya. Rp 700.000 uang palsu lagi ditemukan, tersimpan rapi dalam sebuah kotak tua.
Guncangan itu belum usai. Wajah-wajah di sekitar Polsek dipenuhi dengan ketegangan ketika ER dibawa untuk diperiksa lebih lanjut. Barang bukti berderet di meja penyidik, menjadi saksi bisu dari upaya seorang pria muda yang terperangkap dalam jeratan uang palsu. Sebuah handphone merk Infinix berwarna ungu tergeletak di sampingnya, sebagai alat komunikasi terakhir ER dalam menjalankan aksinya.
"Kita sudah mengamankan pelaku di Polsek Tengah Ilir, dan kasus ini akan segera dilimpahkan ke Polres Tebo untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, suaranya tegas namun penuh keprihatinan. ER kini terancam dengan Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Nasibnya kini berada di ujung sebuah dakwaan berat, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Di balik semua itu, sebuah pesan tersirat bagi masyarakat untuk tetap waspada, untuk selalu mengecek kembali setiap lembaran yang diterima. Sebuah pelajaran mahal yang terselip di tengah malam yang kelam di Kabupaten Tebo.(*)
Add new comment