Lapas Muara Bulian usulkan remisi bagi 209 warga binaan jelang HUT RI ke-79. Tantangan pembinaan dan reintegrasi narapidana jadi sorotan utama. Apakah pembinaan efektif mengubah perilaku? .
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Bulian menghadapi tantangan besar menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-79. Dengan mengusulkan remisi bagi 209 warga binaan, langkah ini bukan hanya tentang memberikan pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi ujian sejauh mana pembinaan di dalam lapas bisa membawa perubahan nyata bagi para narapidana.
Dede Mulyadi, Kepala Lapas Kelas II B Muara Bulian, mengungkapkan bahwa usulan remisi ini telah diajukan sejak satu bulan sebelum perayaan HUT RI ke-79. Proses pengajuan tersebut memerlukan penilaian ketat terhadap perilaku warga binaan. "Kami sudah mengajukan usulan remisi tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) dan saat ini kami masih menunggu hasil keputusannya," ujar Dede.
Pengajuan remisi bagi 209 warga binaan ini bukan sekadar formalitas. Proses ini mencerminkan bagaimana sistem pemasyarakatan harus bekerja secara efektif dalam mendidik dan merehabilitasi para pelaku pelanggaran hukum agar siap kembali ke masyarakat. Namun, tantangan tetap ada, terutama memastikan bahwa mereka yang mendapatkan remisi benar-benar layak menerimanya.
Dede menjelaskan bahwa dari 209 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, empat orang di antaranya bisa langsung bebas jika usulan tersebut disetujui sepenuhnya. "Untuk Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas ada empat orang, sedangkan RK I ada 205 orang," jelasnya.
Lebih jauh, Dede berharap bahwa warga binaan yang mendapat remisi bisa menjadi teladan positif bagi rekan-rekannya yang masih menjalani hukuman. "Harapannya, yang penting jangan sampai melanggar aturan tata tertib selama masih di dalam lapas, dan bagi yang langsung bebas, tentunya diharapkan tidak mengulangi kesalahan yang telah dibuat," tambahnya.
Pemberian remisi ini memunculkan pertanyaan tentang efektivitas program pembinaan di dalam Lapas Muara Bulian. Apakah pembinaan yang diberikan mampu mengubah perilaku dan pandangan hidup warga binaan sehingga mereka tidak kembali mengulangi kesalahan? Apakah dukungan dari masyarakat dan pemerintah daerah sudah cukup kuat untuk membantu mereka berintegrasi kembali ke lingkungan sosial setelah dibebaskan?
Langkah ini diharapkan tidak hanya sekadar mengurangi jumlah penghuni lapas, tetapi juga menjadi bagian dari upaya yang lebih besar dalam reformasi sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Add new comment