Pemerintah Provinsi Jambi Rancang Perda Perizinan Angkutan Tongkang Batubara

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
Ist

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sedang merancang pembuatan peraturan daerah (Perda) untuk perizinan dan penertiban angkutan tongkang batubara yang melintasi sungai Batanghari. Langkah ini diambil untuk mengatasi berbagai insiden yang telah terjadi dan meningkatkan keselamatan serta kelancaran transportasi sungai.

Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Laut, SPD, dan Udara Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Bambang Budiharjo, menjelaskan bahwa peraturan ini akan dituangkan dalam Perda. "Selama ini, pengaturan sungai Batanghari mengacu pada undang-undang pelayaran, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri, dan Keputusan Menteri," ujar Bambang. Namun, karena pembuatan Perda memerlukan waktu yang cukup lama, pihaknya sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari peraturan di atas untuk sementara waktu.

Bambang menjelaskan bahwa proses pembuatan Perda memerlukan berbagai mekanisme yang kompleks, termasuk pengaturan lalu lintas sungai, lalu lintas penumpang, lalu lintas barang, dan mekanisme lainnya. "Pembuatan Perda memerlukan waktu yang lama dan banyak persiapan," katanya.

Menurut Bambang, jalur sungai Batanghari akan menjadi jalan utama untuk angkutan batubara. "Kita juga belum tahu kapan jalan khusus untuk angkutan batubara akan selesai," tambahnya. Sementara itu, penggunaan sungai Batanghari sebagai jalur utama angkutan batubara telah menimbulkan beberapa insiden.

Sejak mulai beroperasinya angkutan batubara yang melintasi sungai Batanghari, beberapa insiden tongkang batubara menabrak tiang pengaman jembatan hingga roboh telah terjadi. Di antaranya:

  • 28 Desember 2023: Tongkang batubara menabrak Jembatan Gentala Arasy.
  • 23 Mei 2024: Beberapa kali menabrak Jembatan Batanghari sehingga dilempari bom molotov oleh warga.
  • 13 Mei 2024: Tongkang menabrak Jembatan Aur Duri Satu.
  • 5 Mei 2024: Menabrak Jembatan Muara Tembesi di Desa Pelayang.
  • 9 Juni 2024: Menabrak kerambah ikan milik warga Desa Pematang Jernih.

Dengan adanya rencana pembuatan Perda ini, diharapkan pengaturan lalu lintas sungai Batanghari dapat lebih terstruktur dan aman. Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan efisien. "Kami berharap dengan adanya Perda ini, dapat mencegah insiden-insiden serupa dan meningkatkan keselamatan serta kelancaran angkutan sungai," tutup Bambang.

Upaya Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dishub untuk merancang Perda perizinan dan penertiban angkutan tongkang batubara menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah transportasi sungai yang selama ini terjadi. Dengan regulasi yang lebih ketat dan terstruktur, diharapkan insiden-insiden yang meresahkan masyarakat dapat diminimalisir, serta transportasi batubara di sungai Batanghari dapat berjalan dengan lebih aman dan lancar.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network