Klarifikasi Pokja Pemilihan II UKPBJ Tanjab Barat: Sanggahan CV Intan Bangun Persada Tak Berdasar

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
Ist

Tudingan CV Intan Bangun Persada terkait pembatalan kelayakan mereka dalam proses tender, Pokja Pemilihan II UKPBJ Setda Kabupaten Tanjung Jabung Barat akhirnya memberikan klarifikasi resmi.

Joko Pareng, Anggota Pokja UKPBJ Tanjab Barat, menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Ia menegaskan semua prosedur telah diikuti sesuai peraturan yang berlaku.

Salah satu alasan utama yang disampaikan Joko adalah ketidaklengkapan dokumen kepemilikan kendaraan yang diunggah CV Intan Bangun Persada.

"Terkait dengan tidak diunggahnya bukti kepemilikan kendaraan berupa BPKB, kami bertindak berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor," jelas Joko.

Ia menegaskan sesuai peraturan tersebut, BPKB adalah dokumen yang memberikan legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor. Artinya, tanpa BPKB, klaim kepemilikan kendaraan tidak dapat dibuktikan.

"Pihak rekanan CV Intan Bangun Persada hanya mengunggah STNK. Sesuai peraturan, STNK hanya berfungsi sebagai bukti pengoperasian kendaraan, bukan sebagai bukti kepemilikan," tegasnya.

Selain masalah dokumen kendaraan, Joko juga mengungkapkan ada dokumen lain yang dinilai cacat oleh tim penilai.

"Ada beberapa dokumen yang menurut penilaian tim kami tidak memenuhi syarat dan tidak bisa dijadikan bahan pertanggungjawaban yang kuat untuk dokumen tender," ujarnya.

Meski tidak merinci dokumen mana yang dimaksud, Joko menekankan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi yang cermat dan sesuai dengan prosedur.

Transparansi dan Kepatuhan pada Regulasi
Pokja Pemilihan II UKPBJ Tanjab Barat menegaskan bahwa semua langkah yang diambil selama proses tender telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan integritas dalam setiap proses tender. Semua keputusan yang diambil didasarkan pada evaluasi objektif dan peraturan yang telah ditetapkan," tambahnya.

Tudingan CV Intan Bangun Persada mengenai ketidakadilan dalam proses tender telah memicu berbagai reaksi. Namun, dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dan pihak terkait dapat memahami bahwa Pokja Pemilihan II UKPBJ Tanjab Barat beroperasi dengan penuh transparansi dan sesuai dengan aturan.

"Kami berharap klarifikasi ini dapat menjelaskan posisi kami dan menghilangkan segala bentuk kesalahpahaman. Kami berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas," pungkas Joko.

Dengan demikian, keputusan untuk menggagalkan CV Intan Bangun Persada dalam proses tender ini telah melalui proses yang ketat dan sesuai dengan peraturan yang ada. Ke depan, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam proses tender dapat lebih memperhatikan kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap regulasi untuk menghindari hal-hal serupa.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network