Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jambi mencatat pendapatan sebesar Rp 40,7 miliar, dengan 36.089 unit kendaraan yang mengikuti program ini. Kendaraan roda dua mendominasi pendaftaran, dengan Kota Jambi memberikan kontribusi terbesar.
Program pemutihan pajak kendaraan yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jambi telah mencatatkan hasil yang signifikan. Hingga Kamis (26/9/2024), sebanyak 36.089 unit kendaraan tercatat mengikuti program tersebut, dengan pendapatan daerah mencapai Rp 40,7 miliar. Angka ini mendekati target Rp 45 miliar yang sebelumnya ditetapkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi.
Data dari BPKPD menunjukkan bahwa mayoritas kendaraan yang terlibat dalam program ini adalah kendaraan roda dua, yang berjumlah 25.194 unit. Sementara itu, kendaraan roda empat berjumlah 10.895 unit. Dengan demikian, kendaraan roda dua mendominasi program pemutihan ini.
Muhammad Ariansyah, Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah BPKPD Provinsi Jambi, menjelaskan bahwa kontribusi terbesar berasal dari Kota Jambi, dengan pendaftaran kendaraan mencapai Rp 20,22 miliar. "Adapun pendapatan terbesar dari program pemutihan ini hingga mencapai 50 persen berada di Kota Jambi," ujar Ariansyah.
Program pemutihan pajak yang berlangsung dari 19 Agustus hingga 25 September 2024 ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. Sebanyak Rp 40,7 miliar telah dihasilkan dari 36.089 unit kendaraan yang mendaftar melalui program ini, yang tersebar di 11 kabupaten/kota di seluruh Provinsi Jambi.
Keberhasilan program ini menunjukkan antusiasme masyarakat, terutama pemilik kendaraan roda dua, dalam memanfaatkan kesempatan untuk menertibkan pajak kendaraan mereka. Meski target awal belum sepenuhnya tercapai, hasil ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.(*)
Add new comment