Sengketa lahan antara warga Perumahan Rahma Residen di Kota Jambi dengan pengusaha Joni masih belum menemukan titik terang. Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Jambi belum memberikan jawaban atas permohonan validasi SHM warga karena kasus ini tengah ditangani Polresta Jambi.
***
Jambi – Sengketa lahan di Perumahan Rahma Residen, RT 16 Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, antara warga dan seorang pengusaha bernama Joni masih belum menemui titik terang. Warga hingga kini masih menunggu balasan dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Jambi terkait permohonan validasi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diajukan berdasarkan master plan.
Permohonan yang dilayangkan pada 3 September 2024 tersebut melibatkan 20 warga yang merasa hak mereka atas lahan terancam. Mereka juga telah melaporkan kasus ini ke Polresta Jambi, menuduh pengusaha Joni melakukan penyerobotan tanah.
Sandi, Koordinator Substansi Pengukuran BPN Kota Jambi, menjelaskan alasan keterlambatan surat balasan tersebut. Menurutnya, tim BPN saat ini masih dalam proses menyusun konsep isi jawaban yang akan diberikan kepada warga. Namun, proses ini menjadi terhambat karena sengketa tersebut sudah masuk dalam ranah hukum setelah dilaporkan ke Polres Jambi.
"Kami harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Polresta Jambi sebelum memberikan balasan, karena jika sertifikat tersebut sedang dalam kondisi perkara hukum, maka proses hukum yang harus didahulukan," ujar Sandi dalam keterangannya.
Sandi menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa serta-merta memberikan balasan sebelum memastikan bahwa semua aspek hukum terkait kasus ini sudah sesuai. Hal ini dilakukan agar tidak ada langkah yang tumpang tindih antara proses administratif di BPN dan proses hukum yang sedang berjalan.
Warga Menunggu Kepastian
Sementara itu, warga Perumahan Rahma Residen terus menunggu kepastian. Salah satu warga, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengaku khawatir dengan nasib lahan yang mereka miliki. Mereka berharap BPN segera memberikan kepastian mengenai validasi sertifikat mereka, agar mereka bisa tenang dan hak atas lahan mereka terlindungi.
"Kami hanya ingin kejelasan dari BPN, apakah sertifikat kami valid atau tidak. Kalau memang ada masalah, kami juga ingin tahu secepatnya, agar bisa mengambil langkah hukum lebih lanjut," ujarnya.
Sengketa lahan ini menambah panjang daftar masalah agraria di Kota Jambi yang seringkali berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas. Warga berharap pihak berwenang dapat segera memberikan solusi yang adil, sehingga mereka bisa kembali menjalani kehidupan dengan tenang tanpa harus dibayangi masalah kepemilikan tanah.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, belum ada kepastian kapan sengketa ini akan selesai. Namun, Sandi dari BPN menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk segera memberikan jawaban setelah semua proses hukum selesai.
Penegasan Soal Prioritas Hukum
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam penyelesaian sengketa tanah di Indonesia. Ketika sertifikat hak milik terlibat dalam sengketa hukum, proses administratif di BPN harus diselaraskan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak semua pihak terlindungi dan penyelesaian dilakukan secara adil.
Namun, bagi warga yang terlibat dalam sengketa ini, waktu adalah hal yang paling mereka rasakan. Ketidakpastian yang berlarut-larut menimbulkan keresahan di tengah-tengah mereka, apalagi dengan kebutuhan untuk menjaga kepemilikan lahan sebagai aset penting bagi kehidupan sehari-hari.
Sengketa ini masih berlanjut, dan warga Rahma Residen berharap titik terang segera terlihat dalam waktu dekat.(*)
Add new comment