Dalam sepekan terakhir, keheningan pagi di Polda Jambi dipecahkan oleh pengumuman penangkapan empat pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah menyebabkan kerugian besar. Langkah ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas kejahatan lingkungan yang meresahkan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, di bawah pimpinan Kombes Pol Bambang Yugo, berhasil menangkap para pelaku yang terlibat dalam empat kasus karhutla di wilayah Muaro Jambi, Tebo, dan Tanjung Jabung Timur. Bambang, dengan nada tegas namun penuh keprihatinan, mengungkapkan modus operandi para pelaku yang dengan sengaja membakar lahan untuk membuka area baru. "Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, ada yang sebagai pemilik lahan dan ada juga yang sebagai pekerja," ujarnya.
Perbuatan keji mereka menghanguskan setidaknya 43 hektar lahan, memaksa alam menanggung beban berat dari ambisi manusia. Api yang menjalar di tengah kemarau membuat kabut asap semakin tebal, menyesakkan napas warga yang tinggal di sekitarnya. "Akibat perbuatan mereka, sedikitnya 43 hektar lahan hangus terbakar," lanjut Bambang dengan nada prihatin.
Para pelaku tak menyadari bahwa langkah mereka sedang diawasi. Mereka merasa aman dengan api yang menjilat dedaunan kering, namun tim Ditreskrimsus sudah mengepung mereka dalam senyap. Kini, keempat pelaku harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 108 junto 58 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, atau Pasal 187 atau Pasal 188 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Operasi penangkapan ini bukanlah akhir dari perjuangan Polda Jambi. Kombes Pol Bambang Yugo menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan. "Selain keempat kasus yang telah terungkap, Polda Jambi masih terus menyelidiki 27 kasus karhutla lainnya," ujarnya. Jumlah ini menggambarkan betapa seriusnya masalah karhutla di wilayah ini, sebuah tantangan besar bagi aparat penegak hukum.
Masyarakat pun merasakan dampak nyata dari karhutla. Bagi petani, tanah yang subur berubah menjadi abu. Bagi anak-anak, udara bersih berubah menjadi racun yang mengancam kesehatan. Asap tebal menyelimuti rumah-rumah, memaksa warga untuk mengenakan masker bahkan di dalam rumah. "Ini bukan hanya tentang lahan yang terbakar, tapi juga tentang masa depan kita yang ikut terbakar," kata seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya.
Polda Jambi terus mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Kampanye sadar lingkungan dan patroli rutin digencarkan untuk mencegah kejadian serupa. Namun, upaya ini perlu didukung oleh kesadaran kolektif seluruh lapisan masyarakat.
Keempat pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi menjadi contoh nyata bahwa hukum tidak pandang bulu. Mereka mungkin berpikir bisa lolos, namun keadilan akhirnya mengejar mereka. Bambang berharap, penangkapan ini memberikan efek jera kepada pelaku lainnya. "Kami tidak akan berhenti sampai lingkungan ini aman dari ancaman karhutla," tegasnya.
Di tengah upaya penegakan hukum yang tak kenal lelah, alam Jambi berharap mendapat kesempatan untuk sembuh. Hutan yang terbakar, lahan yang menghitam, dan udara yang tercemar menjadi saksi bisu perjuangan yang masih panjang. Namun, dengan kerja keras dan kolaborasi, harapan akan masa depan yang lebih hijau dan bersih masih tetap ada.
Polda Jambi telah menyalakan obor harapan, namun tugas besar menanti. Perang melawan karhutla adalah perang yang harus dimenangkan, demi generasi yang akan datang.(*)
Add new comment