Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Merangin dalam Hitungan Jam

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
Ilustrasi Jambi Satu

Merangin – Senja di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, pada Rabu (31/07) tak lagi senyap setelah kabar penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tersebar. Tim Operasional Sat Reskrim Polres Merangin bergerak cepat, menangkap tersangka hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kejadian ini bermula pada Selasa (30/07/2024) siang. Korban yang berinisial ICA, bersama rekannya N, baru saja kembali ke kosan mereka yang berada di belakang Kantor Bupati Lama. Dengan langkah terburu-buru, mereka membuka pintu kosan menggunakan kunci yang juga menjadi kunci sepeda motor Honda Beat Street mereka. Tanpa disadari, kunci itu tertinggal di pintu yang hanya sedikit terbuka.

Sore itu, sekitar pukul 13.00 WIB, keduanya terperanjat. Sepeda motor hitam dengan nomor polisi BH 2504 XC, nomor rangka MH1JM8211MK192921, dan nomor mesin JM82E11910119 telah raib. Panik, mereka segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin, mencatat kerugian senilai Rp 16.800.000,-.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, bertindak cepat.

"Setelah menerima laporan dari korban, kami segera memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Alhamdulillah, pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan," ujar AKBP Ruri Roberto.

Kasubsi Penmas, Aiptu Ruly, memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Kecepatan laporan dari korban sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Dalam waktu kurang dari 5 jam, tersangka dan barang bukti berhasil diamankan," jelas Aiptu Ruly.

Tersangka RV (28), warga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, mengakui perbuatannya. Dengan wajah penuh penyesalan, ia bercerita bahwa ini adalah kali pertama ia melakukan pencurian kendaraan bermotor.

"Saya baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Saya melakukannya karena desakan ekonomi setelah lama menganggur," ujar RV dengan suara bergetar.

Aiptu Ruly mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya.

"Kejahatan akan terjadi jika ada niat dan kesempatan. Oleh karena itu, gunakan kunci tambahan saat memarkir kendaraan di tempat yang mudah terpantau," imbuhnya.

Kini, RV harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Masyarakat pun berharap, dengan tindakan cepat dan tegas dari pihak kepolisian, keamanan di wilayah mereka bisa terus terjaga.

Di tengah keriuhan kota kecil itu, cerita tentang kecepatan dan ketegasan aparat hukum menjadi bahan perbincangan hangat, membawa rasa aman dan kepercayaan bahwa hukum benar-benar ditegakkan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network