Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi tengah melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Jambi. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak terjadi maladministrasi dalam proses tersebut.
Selama pelaksanaan PPDB, tim Ombudsman mengunjungi beberapa SMA di Kota Jambi. Sekolah-sekolah yang dikunjungi meliputi SMA 3, SMA 5, SMA 8, dan SMA 1. Kunjungan ini bertujuan untuk memantau langsung pelaksanaan PPDB di lapangan.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Jambi, Indra SH MH, menjelaskan pentingnya pengawasan ini. "Pengawasan PPDB dilakukan untuk memastikan tidak ada maladministrasi. Hingga saat ini, kami masih menerima keluhan dari masyarakat terkait kendala selama PPDB," ujarnya pada Senin, 1 Juli 2024.
Saat ini, PPDB tingkat SMA di Jambi telah memasuki tahap pendaftaran ulang. Calon siswa yang dinyatakan lulus diminta untuk melakukan pendaftaran ulang di sekolah masing-masing. Namun, masih ditemukan beberapa masalah dalam proses ini.
"Saat ini, kami menemukan beberapa sekolah yang meminta uang pendaftaran ulang untuk keperluan seragam sekolah. Hal ini tidak sesuai dengan aturan yang ada," tegas Indra.
Indra menjelaskan bahwa penjualan seragam sekolah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 181 dan Pasal 198 peraturan tersebut menyatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual seragam atau bahan seragam, termasuk Komite Sekolah.
Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pasal ini menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali.
"Ombudsman meminta agar biaya pembuatan baju seragam tidak menjadi tanggung jawab sekolah dan tidak menjadi syarat untuk daftar ulang peserta didik. Termasuk juga pungutan lainnya seperti uang kursi, uang gedung, dan sebagainya," tegas Indra.
Dengan pengawasan ketat ini, Ombudsman RI Provinsi Jambi berharap dapat menciptakan proses PPDB yang lebih transparan dan adil. Masyarakat diharapkan terus memberikan informasi dan melaporkan jika menemukan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB. Pengawasan ini menjadi langkah penting untuk memastikan setiap calon siswa mendapatkan hak pendidikan dengan baik tanpa hambatan administratif.(*)
Add new comment