Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Kekerasan Anak di Kuala Tungkal

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

JAMBI - Di tengah keheningan Kampung Nelayan, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sebuah operasi diam-diam digelar oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jambi. Operasi ini berhasil meringkus seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) bernama Rita pada Selasa, 3 Juli 2024 lalu.

Pagi itu, kampung yang biasanya tenang tiba-tiba menjadi pusat perhatian. Tim Tabur Kejati Jambi, bekerja sama dengan jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, bergerak cepat dan efisien. Misi mereka: menangkap Rita, seorang terdakwa kasus kekerasan terhadap anak yang telah lama menghindar dari jerat hukum.

Rita bukanlah sosok yang asing bagi aparat hukum. Ia adalah terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap anak yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam kasus yang menyayat hati ini, Rita bersama dua terdakwa lainnya terjerat hukum karena perbuatan mereka yang melanggar Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 20 juta, dengan ancaman kurungan penjara selama satu bulan jika tidak mampu membayar denda.

Hari itu, Rita tengah berada di rumahnya, tak menyangka bahwa langkah kakinya akan segera terhenti oleh kehadiran Tim Tabur. Operasi ini bukanlah kebetulan semata. Tim Tabur Kejati Jambi telah mengumpulkan informasi intelijen yang cukup untuk memastikan keberadaan Rita di Kampung Nelayan.

Dengan perencanaan matang, mereka bergerak. Langkah demi langkah, mendekati target tanpa menarik perhatian. Dalam sekejap, mereka mengepung rumah tempat Rita berada. Tak ada perlawanan berarti dari Rita saat tim memasuki rumahnya. Dalam hitungan menit, ia sudah berada dalam genggaman aparat, siap untuk dibawa menuju keadilan yang telah menunggunya.

Kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan Rita dan dua terdakwa lainnya ini memang mencuri perhatian publik. Perlakuan keji yang diterima oleh anak-anak tersebut menimbulkan luka mendalam, baik secara fisik maupun psikologis. Undang-Undang Perlindungan Anak telah jelas mengatur dan memberikan ancaman pidana bagi siapa saja yang melakukan kekerasan terhadap anak, dan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak memandang bulu.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, melalui Kasi Intelijen Muhammad Lutfi, menyatakan bahwa operasi ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi para korban. "Penangkapan Rita menunjukkan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus mengejar para buronan hingga mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Lutfi.

Ia juga mengapresiasi kerja sama yang solid antara Tim Tabur Kejati Jambi dan jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat. "Ini adalah bukti nyata bahwa kolaborasi dan kerja keras dapat membuahkan hasil yang signifikan. Kami akan terus bekerja tanpa lelah untuk memastikan bahwa keadilan selalu ditegakkan," tambahnya.

Penangkapan Rita adalah langkah penting dalam upaya menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Namun, perjalanan ini belum berakhir. Dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama masih dalam pengejaran. Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat berjanji akan terus bekerja keras hingga semua pelaku kejahatan ini ditangkap dan dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Di balik keberhasilan operasi ini, tersirat pesan kuat bahwa keadilan akan selalu mencari jalannya. Bagi para korban, penangkapan Rita adalah secercah harapan bahwa keadilan tidak pernah tidur, dan bahwa setiap kejahatan akan menemukan balasannya.

Kampung Nelayan, yang pagi itu menjadi saksi bisu penangkapan, kini kembali tenang. Namun, di sudut-sudut kampung, cerita tentang penangkapan ini akan terus dibicarakan, menjadi pengingat bahwa di atas segalanya, hukum dan keadilan tetaplah tegak berdiri.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network