Jambi – Pemerintah Kota Jambi menggelar pertemuan penting pada Senin (1/7) untuk membahas sengketa lahan SDN 212 yang hingga kini belum dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung. Namun, pihak kuasa hukum keluarga Hermanto, Ihsan Hasibuan, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada mediasi atau negosiasi yang dilakukan oleh Pemkot Jambi.
"Kami tidak tahu itu, sampai hari ini (Kamis, red), kami justru akan melayangkan surat ke Pengadilan untuk meminta Permohonan Sita Eksekusi," ungkap Ihsan, Kamis (4/7/2024).
Ihsan menyebutkan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya pertemuan yang dihadiri oleh Unsur Forkompimda untuk membahas sengketa lahan SDN 212. Pertemuan tersebut dilaksanakan di rumah dinas Walikota Jambi dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, kepala badan Kesbangpol, Kepala BPKAD, Asisten 1, serta perwakilan Forkopimda Kota Jambi seperti Kajari, Wakil Kepala PN Jambi, Wakapolres, Wakil Ketua DPRD, dan unsur lainnya dari Pertamina dan Kementerian Keuangan.
Menanggapi isu bahwa Pemkot Jambi akan membayarkan tanah tersebut sesuai dengan sertifikat, Ihsan menjelaskan, "Tidak ada masalah kalau mau dibayarkan sesuai sertifikat. Berarti yang sebagian (yang diklaim Pertamina) tetap kembali ke Keluarga Hermanto dalam bentuk tanah."
Ihsan menekankan bahwa prinsip eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan secara penuh. "Mana ada eksekusi setengah-setengah. Pasti sesuai dengan putusan MA itu," tegasnya.
Usai rapat, Penjabat Walikota Jambi, Sri Purwaningsih, menegaskan komitmen Pemkot Jambi untuk mengeksekusi putusan pengadilan dan membayarkan sejumlah uang yang telah ditetapkan. "Pemerintah Kota Jambi sudah siap anggarannya, sudah siap membayarkannya, namun harus dipastikan dulu bagaimana langkahnya," tambahnya.
Pertemuan ini juga dilakukan mengingat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sudah berjalan dan sekolah akan dimulai pada tanggal 15 Juli mendatang. "Saya tidak ingin anak-anak mengalami kesulitan saat mulai masuk sekolah. Maka dari itu, pertemuan ini memastikan supaya anak-anak bisa sekolah pada tanggal 15," tegas Sri Purwaningsih.
Disepakati bahwa akan ada pertemuan lebih lanjut dengan pihak keluarga penggugat untuk memastikan semua pihak sepakat dan masalah dapat segera diselesaikan. "Tujuannya sama, supaya tanggal 15 peserta didik sudah bisa bersekolah di SD 212. Pemerintah Kota Jambi akan segera mengeksekusi memberikan kewajibannya membayarkan sejumlah uang yang menjadi putusan pengadilan," tutup Sri Purwaningsih.
Sengketa lahan SDN 212 terus menjadi perhatian utama Pemerintah Kota Jambi. Dengan pelaksanaan PPDB yang sudah berjalan dan tahun ajaran baru yang segera dimulai, semua pihak berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan demi kepentingan pendidikan anak-anak. Namun, dengan kuasa hukum keluarga Hermanto yang menegaskan perlunya eksekusi penuh sesuai putusan Mahkamah Agung, jalan menuju penyelesaian tampaknya masih panjang dan penuh tantangan.(*)
Add new comment