Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan: Kado Manis Jokowi di Akhir Masa Jabatan

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
Ist

Pada penghujung masa jabatannya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi membawa angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Kebijakan yang baru diumumkan ini menjadi langkah nyata Jokowi dalam memperhatikan kesejahteraan pegawai negeri dan pensiunan di Indonesia.

Namun, berapa besar kenaikan gaji tersebut? Mari kita simak detailnya dalam artikel ini.

Sepuluh Tahun Perhatian Jokowi

Selama satu dekade kepemimpinannya, Jokowi telah beberapa kali menaikkan gaji ASN dan pensiunan. Langkah ini bukan hanya sekadar kebijakan ekonomi, melainkan bentuk apresiasi atas pengabdian mereka. Berikut rincian kenaikan gaji selama sepuluh tahun masa kepemimpinan Jokowi:

  1. Tahun 2015: Presiden Jokowi menaikkan gaji ASN sebesar 5%.
  2. Tahun 2019: Kenaikan gaji sebesar 5% diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan ke-18 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 terkait perubahan gaji PNS.
  3. Tahun 2024: Di tahun terakhir masa jabatannya, Presiden Jokowi memberikan kenaikan gaji sebesar 8% yang dituangkan dalam tiga aturan khusus untuk ASN dan pensiunan.

Rincian Nominal Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan

Mari kita lihat detail nominal gaji terbaru untuk ASN dan pensiunan setelah kenaikan yang diberikan oleh Presiden Jokowi:

  1. ASN PNS Berdasarkan Golongan:
    • Golongan I: Rp1.685.700 - Rp2.901.400
    • Golongan II: Rp2.184.000 - Rp4.125.600
    • Golongan III: Rp2.785.700 - Rp5.180.700
    • Golongan IV: Rp3.287.800 - Rp6.373.200
  2. ASN PPPK Berdasarkan Golongan:
    • Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
    • Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
    • Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
    • Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
    • Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
    • Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
    • Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
    • Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
    • Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
    • Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
    • Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
    • Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
    • Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
    • Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
    • Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
    • Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
    • Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
  3. Pensiunan ASN Berdasarkan Golongan:
    • Golongan I: Rp1.685.700 - Rp2.176.100
    • Golongan II: Rp1.685.700 - Rp3.094.200
    • Golongan III: Rp1.685.700 - Rp3.885.600
    • Golongan IV: Rp1.685.700 - Rp4.779.900

Mengapa Kenaikan Ini Penting?

Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan. Dengan peningkatan pendapatan, motivasi dan kinerja para pegawai negeri dalam melayani masyarakat diharapkan meningkat. Kebijakan ini juga menjadi bukti nyata komitmen Jokowi terhadap para ASN dan pensiunan yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun.

Di saat Jokowi bersiap mengakhiri masa jabatannya, kebijakan ini menjadi penutup yang manis. Sebuah tanda terima kasih kepada para abdi negara yang setia. Dengan kenaikan gaji yang signifikan ini, kesejahteraan ASN dan pensiunan dapat meningkat, serta kinerja dan motivasi mereka dalam melayani masyarakat semakin baik.

Presiden Jokowi telah menunjukkan komitmennya dalam memperhatikan nasib para pegawai negeri dan pensiunan, memberikan apresiasi atas pengabdian mereka selama ini. Kini, masyarakat menanti implementasi kebijakan ini dan berharap perubahan positif segera dirasakan oleh para ASN dan pensiunan di seluruh Indonesia.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network