Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan PT PLN (Persero) dengan kapasitas daya di bawah 2.200 VA. Diskon ini berlaku untuk bulan Januari dan Februari 2025, sebagai upaya meringankan beban masyarakat akibat kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Diskon ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan rincian berikut:
- Daya 450 VA: 24,6 juta pelanggan
- Daya 900 VA: 38 juta pelanggan
- Daya 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan
- Daya 2.200 VA: 4,6 juta pelanggan
Cara Mendapatkan Diskon
- Pelanggan Prabayar (Token Listrik):
- Diskon akan diterapkan otomatis saat pembelian token.
- Misalnya, jika pembelian token listrik sebelumnya seharga Rp100.000, setelah diskon Anda hanya perlu membayar Rp50.000 untuk jumlah kWh yang sama.
- Pelanggan Pascabayar:
- Diskon sebesar 50 persen akan langsung tercantum pada tagihan listrik untuk pemakaian bulan Januari dan Februari 2025.
Kebijakan Lain yang Mendukung
- Bebas PPN: Mulai 2025, pelanggan dengan daya di bawah 6.600 VA tidak dikenakan PPN. Tarif 12 persen hanya berlaku untuk pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas (sekitar 0,5 persen dari total pelanggan PLN).
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, langkah ini bertujuan untuk:
- Mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.
- Memberikan dukungan kepada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, juga menambahkan bahwa PLN berkomitmen untuk memastikan diskon ini diterima oleh semua pelanggan yang berhak, baik prabayar maupun pascabayar.
Dengan diskon ini, puluhan juta pelanggan PLN dapat menghemat biaya listrik, yang diharapkan dapat dialokasikan untuk kebutuhan lainnya, terutama di tengah tantangan ekonomi global dan domestik.
Pastikan Anda memanfaatkan diskon ini dengan memeriksa tagihan listrik atau pembelian token di bulan Januari dan Februari 2025.(*)
Add new comment