Daftar 20 Calon Pimpinan dan Dewas KPK Siap Jalani Fit and Proper Test

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Jambi – Presiden Prabowo Subianto memastikan tidak akan melakukan seleksi ulang atas nama-nama calon pimpinan dan calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diajukan oleh Presiden ke-7, Joko Widodo. Langkah ini mengakhiri spekulasi mengenai potensi pengkajian ulang nama-nama yang sebelumnya diseleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel) KPK dan dikirim oleh Jokowi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tahap akhir seleksi, yakni uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.

Keputusan ini dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang menjelaskan bahwa Presiden Prabowo memilih untuk menghormati proses yang telah berjalan dan tak ingin mengulang seleksi dari awal. Prasetyo menegaskan bahwa Presiden Prabowo berpendapat seleksi sebelumnya sudah berjalan sesuai prosedur dan tidak ada kebutuhan untuk melakukan pengkajian ulang. “Proses itu kan sudah berjalan sesuai prosedur, dan kita tidak ingin menghamburkan energi. Apa yang dihasilkan sebelumnya sudah melalui evaluasi ketat, jadi kita lanjutkan saja,” ujar Prasetyo kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/11).

Seleksi Ketat Hingga Tersisa 20 Calon Pimpinan dan 20 Calon Dewas KPK

Proses panjang seleksi calon pimpinan dan calon Dewas KPK periode 2024-2029 dimulai sejak 26 Juni 2024. Pada awalnya, masyarakat yang tertarik mengikuti seleksi ini mengirimkan data administrasi kepada Panitia Seleksi (Pansel) hingga pendaftaran ditutup pada 15 Juli. Antusiasme tinggi terlihat dari jumlah pendaftar yang mencapai 525 orang, dengan rincian 318 pendaftar untuk calon pimpinan KPK dan 207 untuk calon Dewas KPK.

Seleksi ini dimulai dengan tahap seleksi administrasi, yang berhasil menyaring pendaftar menjadi 236 calon pimpinan dan 146 calon Dewas KPK. Mereka yang lolos seleksi administrasi kemudian mengikuti tes tulis, yang kembali menyaring para kandidat hingga tersisa 40 calon pimpinan KPK dan 40 calon Dewas. Pada tahap berikutnya, dilakukan tes asesmen yang lebih mendalam. Tes ini berfokus pada kemampuan kognitif, kepribadian, dan kecakapan para peserta, yang akhirnya menghasilkan 20 calon pimpinan dan 20 calon Dewas KPK untuk tahapan selanjutnya.

Tahapan Wawancara dan Tes Kesehatan di Sekretariat Negara

Para kandidat yang tersisa selanjutnya menjalani tahapan wawancara dan tes kesehatan di gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat. Dalam tes wawancara, para peserta diuji oleh sembilan anggota Panitia Seleksi KPK yang bekerja sama dengan dua ahli eksternal. Para ahli yang terlibat untuk tes wawancara calon Dewas KPK adalah Ningrum Natasya Sirait, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, dan Laode M. Syarif, yang dikenal sebagai tokoh kemitraan antikorupsi. Untuk calon pimpinan KPK, para ahli yang terlibat adalah mantan Ketua KPK Taufieqrahman Ruki serta peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Dadang Trisasongko.

Usai tahap wawancara dan kesehatan, Panitia Seleksi menyaring kandidat menjadi 10 orang calon pimpinan KPK dan 10 orang calon Dewas KPK. Nama-nama inilah yang kemudian diserahkan oleh Presiden Jokowi ke DPR untuk menjalani proses fit and proper test.

Debat Publik dan Desakan Seleksi Ulang oleh Presiden Terpilih

Proses seleksi ini sempat menimbulkan perdebatan publik. Beberapa pihak menilai bahwa Presiden Jokowi seharusnya tidak memiliki wewenang untuk mengajukan nama-nama calon pimpinan dan Dewas KPK ke DPR di akhir masa jabatannya. Banyak yang mendesak agar Presiden Prabowo yang melakukan seleksi ulang atas nama-nama tersebut. Suara-suara kritis ini disuarakan oleh beberapa tokoh dan organisasi masyarakat yang menginginkan adanya peninjauan ulang terkait daftar nama yang telah diajukan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyikapi polemik ini dengan serius. Pada hari pertama masa kerjanya, Yusril menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk perwakilan DPR, untuk membahas kelanjutan proses seleksi yang telah diajukan Jokowi. “Mengenai permasalahan dengan Pansel KPK yang sudah diajukan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, kami sedang mempelajari permasalahan ini dan membaca dengan saksama putusan dari MK yang terakhir,” ujar Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 22 Oktober.

Keputusan Akhir: Presiden Prabowo Lanjutkan Daftar Nama dari Jokowi

Setelah polemik berlangsung, akhirnya Istana memastikan bahwa Presiden Prabowo tidak akan mengkaji ulang nama-nama calon pimpinan dan Dewas KPK yang telah diserahkan Jokowi ke DPR. Mensesneg Prasetyo Hadi menekankan bahwa proses seleksi sudah berjalan sesuai prosedur, sehingga tidak ada urgensi untuk mengulang seleksi. “Proses itu kan sudah berjalan, sesuai dengan prosedur, dan cara berpikir kita tidak mau buang-buang energi. Tentu yang dihasilkan pada masa itu juga orang yang terbaik yang diajukan, secara prinsip Presiden Prabowo mengikuti apa yang menjadi usulan Presiden sebelumnya,” jelas Prasetyo.

Koordinasi dengan DPR dan Kepatuhan pada UU KPK

Sebagai tindak lanjut, Yusril Ihza Mahendra selaku Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, menjelaskan bahwa pemerintah ingin menghindari kevakuman kepemimpinan di KPK. Ia mengacu pada Pasal 30 UU KPK yang mengatur bahwa waktu enam bulan diperlukan untuk proses seleksi pimpinan KPK, sementara masa jabatan pimpinan periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Keputusan untuk melanjutkan daftar nama dari Jokowi dinilai sebagai jalan tengah agar tidak ada pelanggaran terhadap UU KPK maupun Putusan MK yang menyatakan bahwa pengajuan calon pimpinan KPK ke DPR hanya bisa dilakukan satu kali dalam satu masa jabatan.

Yusril mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah menyetujui usulan yang diberikan Jokowi dan telah menjawab surat dari DPR. Nama-nama tersebut siap mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR untuk kemudian ditetapkan oleh Presiden.

Berikut daftar 20 calon pimpinan dan Dewas KPK saat ini

Capim KPK

1. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023)
2. Ahmad Alamsyah Saragih (Anggota Ombudsman periode 2016-2020)
3. Djoko Poerwanto (Kapolda Kalteng)
4. Fitroh Rohcahyanto (Mantan Direktur Penuntutan KPK)
5. Ibnu Basuki Widodo (Hakim Pengadilan Tinggi Manado)
6. Ida Budhiati (Mantan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
7. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024)
8. Michael Rolandi Cesnanta Brata (Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI)
9. Poengky Indarti (Mantan Komisioner Kompolnas)
10. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan)

Calon Dewas KPK

1. Benny Jozua Mamoto (Mantan Ketua Harian Kompolnas)
2. Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing)
3. Elly Fariani (Mantan Inspektur Jenderal Kemkominfo)
4. Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin)
5. Hamdi Hassyarbaini (Presiden Komisaris Superbank)
6. Heru Kreshna Reza (Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia)
7. Iskandar Mz (Mantan Direkur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri)
8. Mirwazi (Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Aceh)
9. Sumpeno (Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta)
10. Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network