Jambi – Tindakan arogansi seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kantor Camat Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, berakhir di tangan polisi. Pria berinisial Ew (40) ditangkap oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi setelah terungkap menjalankan praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir-sopir truk batubara yang melintas di kawasan Kumpeh Ulu.
Tidak main-main, Ew menggunakan modus paksa dengan mengawal setiap truk batubara yang melintasi Jalan Lingkar Timur II, Kecamatan Jambi Timur, hingga ke lokasi bongkaran di Desa Muara Kumpeh. Meskipun para sopir tidak meminta pengawalan, Ew tetap memaksa dan memungut uang sebesar Rp 5 ribu hingga Rp 50 ribu per mobil. Ironisnya, ini terjadi di tengah keluhan para sopir yang sudah lama resah dengan praktik tersebut.
Setelah menerima laporan dari para sopir, polisi bergerak cepat. Hasil penyelidikan menguatkan dugaan bahwa Ew memang melakukan aksi pungli dengan dalih pengawalan. Saat tertangkap tangan, Ew bersama enam pelaku lainnya, termasuk Bs (45), Rd (25), RG (40), Um (15), Yn (24), dan Yl (38), langsung digelandang ke Polsek Kumpeh Ulu untuk diproses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Jimmy Fernando, menegaskan, "Para pelaku kami amankan saat sedang menjalankan aksinya. Penangkapan ini merupakan komitmen kami untuk memberantas pungli yang meresahkan, terutama terhadap angkutan truk batubara yang merupakan tulang punggung transportasi di wilayah ini."
Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai, handphone, sepeda motor, dan alat lainnya yang digunakan dalam aksi tersebut. Kasus ini menguak fakta pahit bahwa pungli masih merajalela, bahkan dilakukan oleh oknum ASN yang seharusnya melayani masyarakat.(*)
Add new comment