Pengusaha Batubara Abaikan Intruksi Gubernur, Upaya Sengaja Ganggu Citra Al Haris jelang Pilgub Jambi?

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
Ilustrasi jambiSATU.id

Gubernur Jambi dibuat babak belur oleh pembangkangan pengusaha batubara yang tetap mobilisasi di jalur darat. Citra Al Haris sebagai petahana terganggu oleh manuver pengusaha Batubara jelang Pilgub Jambi 27 November?

****

Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris, yang tegas menghentikan mobilisasi angkutan batubara melalui jalur darat, kini dibuat babak belur oleh bandelnya para pengusaha batubara.

Instruksi Gubernur yang seharusnya menjadi pedoman tak dihiraukan. Bahhkan, mereka tetap nekad mengoperasikan truk-truk batubara di jalan umum, khususnya pada malam hari.

Beroperasinya angkutan batubara di publik road mulai ramai sejak beberapa hari ini. Aktivitas ini mulai muncul, justru menjelang mendekati Pilkada serentak 2024.

Berdasarkan temuan riset, kontraksi suara terbesar bagi Al Haris selaku petahana, ada di masalah Batubara.

“Memang, penurunan suara pak Al Haris cukup signifikan di masalah Batubara. Kalau masalah ini sengaja dimainkan, bisa menggerus suara. Makanya kami harus hati-hati,” ujar salah satu ketua partai pendukung Haris-Sani.

Ia mencurigai adanya manuver yang dilakukan sejumlah pengusaha batubara, untuk mengganggu citra Al Haris jelang Pilgub Jambi.

“Ada arahnya ke situ. Karena, ada banyak pengusaha batubara yang merasa dirugikan dengan kebijakan penghentian mobilisasi batubara ini. Mungkin ini bentuk perlawanan mereka. Makanya, kita akan sangat hati-hati menghadapi ini,” ujarnya.

Menanggapi pelanggaran yang semakin parah itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi bergerak cepat dengan melakukan penindakan tegas pada Senin dini hari (09/09/2024).

Penindakan ini dilakukan karena angkutan batubara yang melintas di ruas jalan umum terbukti melanggar instruksi Gubernur Jambi yang melarang keras hauling melalui jalur darat.

Kombes Pol Dhafi, Direktur Lalulintas Polda Jambi, menegaskan pihaknya tak akan mentolerir pelanggaran ini.

“Ini kita lakukan dalam rangka upaya membatasi angkutan batubara yang keluar dari zona operasional yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jambi,” ujarnya.

Dalam patroli hunting yang dilakukan Ditlantas Polda Jambi, setidaknya 28 truk batubara ditemukan melanggar aturan. Truk-truk ini tak hanya keluar dari zona operasional. Tapi juga tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah. Penindakan tegas pun langsung dilakukan.

“Untuk Ditlantas Polda Jambi sendiri, setidaknya tiga unit truk batubara di Seputaran Jalan Lingkar, Tanjung Lumut Kota Jambi, telah kami tindak tegas,” jelas Kombes Pol Dhafi.

Penindakan tak hanya dilakukan di Kota Jambi. Satlantas Polres Batanghari berhasil menindak 15 unit truk angkutan batubara, sebagian di antaranya bahkan diputar balikkan ke lokasi tambang.

Penindakan serupa juga dilakukan oleh Satlantas Polresta Jambi, yang menindak tiga unit truk dan menyita satu STNK, serta Satlantas Polres Muaro Jambi yang menindak tiga angkutan batubara lainnya.

Sanksi Tegas dan Himbauan kepada Pengusaha

Kombes Pol Dhafi juga menekankan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan instruksi Gubernur Jambi untuk menghindari kemacetan dan risiko keselamatan.

“Jangan coba melanggar kuota angkutan batubara, dan jangan coba-coba melanggar instruksi Gubernur. Kita dari Ditlantas Polda Jambi tidak akan segan-segan menindak dengan tegas jika kedapatan,” tegasnya.

Penertiban ini, menurutnya, harus dilakukan secara bersinergi dengan Tim Satgaswas, termasuk Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Masalah-masalah seperti tonase berlebih dan dimensi truk yang tidak sesuai juga menjadi perhatian khusus dalam penindakan ini.

“Kita berharap Pemprov Jambi turut bertanggung jawab secara bersama-sama dalam mengatasi permasalahan ini. Dan kami dari Ditlantas Polda Jambi akan terus melakukan penindakan dengan menilang kendaraan yang tidak mematuhi aturan,” tutup Kombes Pol Dhafi.

Kombes Pol Dhafi juga mengingatkan para pengusaha tambang dan transportasi angkutan batubara untuk bersabar dan mematuhi instruksi pemerintah. Hingga ada solusi yang tepat terkait pengaturan angkutan batubara melalui jalur darat, pengusaha diharapkan tidak melanggar aturan yang ada.(*)

ANALISIS

Dalam konteks politik, isu angkutan batubara yang mengakibatkan kemacetan dan kerusakan jalan di Jambi menjadi isu sensitif yang berpotensi merusak citra Gubernur Al Haris, terutama menjelang pemilihan kembali dirinya. Isu ini memiliki implikasi yang lebih luas daripada sekadar masalah transportasi, karena terkait langsung dengan persepsi publik terhadap kemampuan pemerintah provinsi dalam menegakkan hukum, mengelola sumber daya, dan melindungi kesejahteraan masyarakat.

  1. Ketidakpatuhan Pengusaha Batubara: Gubernur Al Haris telah mengeluarkan instruksi tegas untuk menghentikan mobilisasi angkutan batubara melalui jalur darat, namun kenyataannya, banyak pengusaha batubara yang tetap melanggar aturan tersebut. Ini menunjukkan adanya tantangan serius dalam penegakan hukum, yang mencerminkan ketidakmampuan atau kurangnya pengaruh gubernur dalam mengendalikan sektor strategis ini. Ketidakpatuhan ini juga menunjukkan bahwa pengusaha batubara mungkin merasa memiliki kekuatan ekonomi dan politik yang cukup untuk menentang instruksi gubernur, yang mengindikasikan adanya masalah dalam tata kelola pemerintahan.
  2. Penindakan Oleh Aparat Penegak Hukum: Polda Jambi, melalui Ditlantas, telah melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran angkutan batubara. Penindakan ini bisa dilihat sebagai upaya untuk memperkuat citra hukum dan ketertiban, namun di sisi lain juga bisa dipersepsikan sebagai tanda bahwa pemerintah daerah, di bawah kepemimpinan Al Haris, tidak mampu menangani masalah ini secara komprehensif sejak awal. Ketergantungan pada tindakan reaktif aparat kepolisian, alih-alih tindakan preventif dari pemerintah daerah, dapat memperlemah posisi Al Haris di mata pemilih.
  3. Dampak Sosial dan Ekonomi: Kemacetan yang diakibatkan oleh angkutan batubara menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat umum dan mengganggu aktivitas sehari-hari. Jika isu ini tidak ditangani dengan baik, dapat menyebabkan ketidakpuasan yang meluas di kalangan masyarakat, terutama di daerah yang terdampak langsung. Hal ini berpotensi menurunkan elektabilitas Al Haris, karena masyarakat mungkin melihatnya sebagai pemimpin yang tidak cukup tegas dalam melindungi kepentingan publik di atas kepentingan bisnis.
  4. Strategi Politik: Untuk mempertahankan posisinya, Al Haris perlu mengambil langkah-langkah strategis yang lebih efektif dalam menangani masalah ini. Ini bisa melibatkan pendekatan yang lebih kolaboratif dengan berbagai pihak terkait, termasuk pengusaha batubara, untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan. Selain itu, Gubernur perlu memperkuat komunikasi publiknya, menunjukkan bahwa dirinya proaktif dalam menangani masalah ini, serta mempertegas komitmennya terhadap kesejahteraan masyarakat Jambi.
  5. Persepsi Publik: Isu batubara ini juga dapat dimanfaatkan oleh lawan politik Al Haris untuk menyerang kelemahan dalam kepemimpinannya, terutama dalam konteks ketidakmampuannya menegakkan aturan. Oleh karena itu, penting bagi Al Haris untuk tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan upaya nyata dalam mengatasi akar masalah, misalnya dengan mempercepat pembangunan infrastruktur alternatif atau memberikan solusi transportasi yang lebih baik.

Isu ini merupakan ujian besar bagi Al Haris dalam menjaga citranya sebagai pemimpin yang efektif dan tegas. Jika tidak ditangani dengan bijak, ini bisa menjadi titik lemah yang dimanfaatkan oleh lawan politiknya dalam kontestasi pemilihan yang semakin dekat.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network