Yayasan Pendidikan Jambi Pimpinan Camelia Puji Astuti Kembali Menang: PTUN Jakarta Batalkan SK Pjs. Rektor UNBARI Terbitan Mendikbudristekdikti

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
Ilustrasi Jambi Satu

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan SK Pjs. Rektor Universitas Batanghari yang dikeluarkan Mendikbudristekdikti. Keputusan ini memperkuat posisi Yayasan Pendidikan Jambi pimpinan Camelia Puji Astuti sebagai pengelola sah UNBARI dan menegaskan otonomi perguruan tinggi swasta di Indonesia.


Jakarta– Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) berhasil kembali memenangkan gugatan penting yang diajukannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Keputusan ini menandai sebuah kemenangan besar bagi YPJ dalam mempertahankan otonomi Universitas Batanghari (UNBARI), sebuah perguruan tinggi swasta yang telah lama menjadi simbol pendidikan tinggi di Jambi.

Dalam putusan yang dibacakan melalui sistem e-court Mahkamah Agung, Majelis Hakim yang menangani perkara Nomor 73/G/2024/PTUN.JKT memutuskan untuk membatalkan Surat Perintah Nomor 1154/E/KP.07.00/2023 yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristekdikti). Surat tersebut sebelumnya telah menunjuk Afdalisma sebagai Pejabat Sementara (Pjs.) Rektor UNBARI.

Gugatan ini dilayangkan oleh YPJ bersama beberapa pihak lainnya yang merasa bahwa tindakan Mendikbudristekdikti tersebut adalah bentuk intervensi yang berlebihan terhadap pengelolaan UNBARI, yang seharusnya memiliki otonomi sendiri sebagai perguruan tinggi swasta.

Menurut Denny Indrayana, Founder sekaligus Senior Partner dari INTEGRITY Law Firm yang mewakili Para Penggugat, keputusan ini merupakan sebuah penegasan penting terhadap prinsip otonomi perguruan tinggi, terutama bagi universitas swasta.

“Kami sangat bersyukur atas putusan ini. Setelah perjuangan yang panjang, akhirnya titik terang semakin terlihat. Putusan ini menjadi sinyal kuat bagi civitas akademika UNBARI dan juga masyarakat Jambi, bahwa Pemerintah dalam hal ini Mendikbudristekdikti tidak diperbolehkan untuk mengintervensi kampus swasta. Apalagi dengan mengutus seorang Pjs. Rektor yang melanjutkan estafet kepemimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS),” ujar Denny, dalam rilis tertulisnya yang diterima tim redaksi Jambi Satu/Jambi Link.

Sejarah gugatan ini berawal dari penunjukan Afdalisma sebagai Pjs. Rektor oleh Mendikbudristekdikti, yang dinilai YPJ sebagai tindakan yang tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sebelum Afdalisma ditunjuk, Mendikbudristekdikti telah menunjuk Prof. Herri sebagai Pjs. Rektor UNBARI. Saat itu, YPJ telah mengajukan gugatan atas penugasan Prof. Herri, namun di tengah proses hukum, Mendikbudristekdikti secara tiba-tiba mengganti Prof. Herri dengan Afdalisma. Hal ini membuat YPJ dan para penggugat lainnya merasa “dikerjai” dan terpaksa memulai kembali proses hukum dari awal.

“Memang kami sebelumnya sempat mengajukan gugatan atas penugasan Prof. Herri sebagai Pjs. Rektor. Perkara masih berjalan, namun tiba-tiba Tergugat, yaitu Mendikbudristekdikti, mengutus Pjs. Rektor baru atas nama Ibu Afdalisma. Sangat tidak profesional dan tidak menghormati jalannya proses peradilan yang sedang berlangsung. Namun, Alhamdulillah, dengan putusan ini, kami akhirnya menang,” kata Camelia Puji Astuti, Ketua YPJ, yang juga menyoroti ketidakkonsistenan pemerintah dalam menangani kasus ini.

Putusan ini tidak hanya mengakhiri intervensi Mendikbudristekdikti, tetapi juga semakin memperkuat posisi YPJ sebagai pengelola sah UNBARI. Sebelumnya, YPJ melalui kuasa hukumnya, INTEGRITY Law Firm, telah berhasil memenangkan gugatan melawan dua yayasan lainnya yang mengklaim pengelolaan UNBARI, yaitu Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) dan Yayasan Pendidikan Jambi Tujuh Tujuh (YPJ 77). Kedua yayasan ini telah dibatalkan pendiriannya oleh pengadilan dengan Putusan Nomor 344/G/2023/PTUN.JKT dan Putusan Banding Nomor 217/B/2014/PT.TUN.JKT, yang menyatakan bahwa pendirian kedua yayasan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Dengan adanya putusan ini, posisi YPJ sebagai pengelola UNBARI semakin kuat. Aspek badan hukum sudah jelas, yayasan-yayasan yang mencoba mengganggu pengelolaan YPJ atas UNBARI telah dibatalkan pendiriannya, dan sekarang, tindakan intervensi Mendikbudristekdikti juga telah dibatalkan. Pak Saidina Usman juga semakin jelas posisinya sebagai Rektor Definitif UNBARI,” tambah Caisa Aamuliadiga, Associate INTEGRITY Law Firm.

Namun, meskipun YPJ telah memenangkan gugatan ini, perjuangan belum sepenuhnya berakhir. Mendikbudristekdikti masih memiliki opsi untuk mengajukan banding atas putusan ini. “Meski begitu, akan lebih terhormat bagi Mendikbudristekdikti jika menjalankan isi putusan ini agar sengketa ini segera berakhir,” lanjut Caisa.

Putusan PTUN Jakarta ini menandai sebuah tonggak penting dalam upaya mempertahankan otonomi perguruan tinggi swasta di Indonesia, khususnya di Jambi. Dengan semakin jelasnya posisi YPJ sebagai pengelola sah UNBARI, diharapkan intervensi pemerintah terhadap perguruan tinggi swasta dapat diminimalisir, dan prinsip otonomi dapat terus dijaga demi kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network