DPRD Kota Jambi periode 2019-2024 menutup masa jabatan mereka dengan mengesahkan lima Ranperda penting, termasuk pengelolaan keuangan daerah dan rencana pembangunan jangka panjang. Pengesahan ini menandai warisan penting bagi masa depan Kota Jambi.
Di akhir masa pengabdiannya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi periode 2019-2024 berhasil menyelesaikan pengesahan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi tonggak penting bagi masa depan Kota Jambi. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang Swarna Bhumi, Gedung DPRD Kota Jambi, bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.
Lima Ranperda yang disahkan ini menandai komitmen kuat DPRD Kota Jambi untuk mengakhiri masa jabatan mereka dengan produk hukum yang signifikan. Dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Abshor Hasibuan, bersama jajaran wakil ketua lainnya, yaitu M. A Fauzi, Roro Nully Kurniasih, dan Pengeran H K Simanjuntak, DPRD menegaskan bahwa ini bukan hanya sekadar penutupan periode legislatif, tetapi juga sebuah warisan yang akan berdampak pada kebijakan dan pembangunan Kota Jambi di masa depan.
Putra Abshor Hasibuan, dalam sambutannya, menekankan bahwa pengesahan ini adalah hasil kerja keras seluruh anggota DPRD yang selama lima tahun terakhir berfokus pada kesejahteraan dan kemajuan Kota Jambi. "Ranperda yang disahkan hari ini adalah bukti nyata dedikasi dan kerja kolektif kami untuk Kota Jambi. Kami berharap regulasi ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat," ujarnya usai paripurna.
Kelima Ranperda yang disahkan meliputi:
- Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Mengatur pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
- Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Jambi: Merupakan penyesuaian penting dalam mengatur lalu lintas dan angkutan di kota yang terus berkembang.
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Jambi Tahun 2025-2045: Menetapkan arah pembangunan Kota Jambi untuk dua dekade ke depan, dengan fokus pada keberlanjutan dan kesejahteraan.
- Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi: Mengatur penambahan modal yang diharapkan dapat mendukung pengembangan ekonomi daerah.
- Ranperda Inisiatif DPRD Kota Jambi tentang Ketahanan Pangan dan Pertanian Berbasis Perkotaan: Menggagas kebijakan yang mendukung ketahanan pangan di tengah urbanisasi yang cepat.
Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, yang turut hadir dalam rapat paripurna, mengapresiasi kinerja DPRD dan menyampaikan harapannya agar perda-perda ini menjadi landasan kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Jambi. "Regulasi ini sangat penting untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami akan segera menyampaikan Perda ini ke Pemerintah Provinsi Jambi untuk dilakukan evaluasi," jelas Sri.
Pengesahan Ranperda ini menandai akhir dari sebuah era legislatif, sekaligus membuka lembaran baru dalam pembangunan Kota Jambi. Aturan-aturan yang telah disusun diharapkan menjadi pendorong utama dalam menciptakan kota yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera di masa mendatang.
Dengan berakhirnya masa jabatan DPRD periode 2019-2024, para legislator Kota Jambi meninggalkan warisan penting berupa regulasi yang akan mempengaruhi kebijakan dan arah pembangunan dalam tahun-tahun ke depan, menunjukkan bahwa pengabdian mereka telah membawa perubahan yang berarti bagi kota ini.(*)
Add new comment