HET Minyakita resmi naik menjadi Rp 15.700 per liter setelah terbitnya Permendag Nomor 18 Tahun 2024. Kenaikan ini diharapkan menjaga stabilitas pasokan di tengah fluktuasi harga bahan baku.
Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita, minyak goreng kemasan yang menjadi andalan masyarakat Indonesia, resmi mengalami kenaikan dari Rp 14.000 menjadi Rp 15.700 per liter. Kenaikan ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (MGR). Peraturan ini membawa perubahan signifikan dalam tata kelola minyak goreng, terutama dalam skema domestic market obligation (DMO) yang kini diwajibkan dalam bentuk Minyakita, menggantikan minyak curah.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dalam siaran persnya pada Sabtu (17/8/2024), menjelaskan bahwa penetapan HET baru dilakukan setelah melalui kajian mendalam, mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku, serta daya beli masyarakat. "HET ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan masyarakat. Kami sudah melakukan kajian mendalam untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan daya beli masyarakat," ujar Mendag Zulhas.
Kenaikan HET ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng di pasar domestik, terutama di tengah fluktuasi harga bahan baku yang semakin tidak menentu. Selain itu, Permendag Nomor 18 Tahun 2024 juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor wajib mendistribusikan MGR dalam bentuk Minyakita. Hak Ekspor ini menjadi syarat utama untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor, sehingga distribusi Minyakita ke pasar domestik dapat terjamin.
Salah satu poin penting dalam peraturan baru ini adalah pengakuan MGR sebagai Hak Ekspor hanya jika produk tersebut telah diterima di Distributor Pertama (D1) milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau di Distributor Kedua (D2) atau pengecer lainnya yang tidak melalui distributor BUMN Pangan. Pelaporan distribusi ini harus dibuktikan melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), sebuah platform digital yang mengawasi alur distribusi minyak goreng.
Dengan aturan baru ini, pemerintah menargetkan pasokan Minyakita mencapai 250.000 ton per bulan. Tujuannya adalah untuk memastikan pasokan yang cukup bagi masyarakat, terutama di tengah kenaikan harga ini.
Namun, untuk memberikan waktu adaptasi kepada pelaku usaha, Permendag 18 Tahun 2024 juga mengatur ketentuan peralihan. Pelaku usaha masih diperbolehkan mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan Minyakita dengan kemasan HET lama hingga 90 hari ke depan. Selain itu, pelaku usaha yang masih memiliki stok Minyakita di luar ketentuan DMO diberikan waktu 30 hari untuk menghabiskan persediaan tersebut.
Kenaikan HET Minyakita ini tentu membawa dampak langsung bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada minyak goreng bersubsidi tersebut. Dengan harga yang lebih tinggi, daya beli masyarakat akan diuji, sementara pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan antara ketersediaan pasokan dan kestabilan harga di pasar domestik.(*)
Add new comment