JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi yang dipimpin Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A menerima audiensi Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah DPRD Kota Jambi, Sabtu malam (7/3/2026).
Pertemuan yang berlangsung di rumah dinas Wali Kota Jambi tersebut menjadi bagian dari upaya mengurai persoalan sengketa lahan yang terjadi di kawasan Kenali Asam.
Dalam pertemuan itu, Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi memaparkan perkembangan terbaru hasil konsultasi yang sebelumnya dilakukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Audiensi itu juga menjadi ruang koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Kota Jambi dalam mencari solusi atas polemik status lahan yang saat ini diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN), sementara di sisi lain terdapat masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
Wali Kota Jambi Maulana dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi berada di posisi masyarakat dalam memperjuangkan kepastian hak atas tanah yang saat ini masih menjadi polemik.
“Pemerintah Kota Jambi berada di barisan masyarakat, karena kita membela hak-hak dasar masyarakat. Saat ini kita masih menunggu surat dari DJKN Palembang. Setelah itu, kita akan membentuk Tim Terpadu untuk menyelesaikan persoalan ini. Pansus DPRD juga menjadi bagian penting sebagai penerima aspirasi masyarakat,” ujar Maulana.
Menurutnya, pembentukan Tim Terpadu
nantinya akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), hingga instansi terkait lainnya. Tim tersebut diharapkan dapat bekerja secara objektif dan transparan dalam menelusuri status kepemilikan lahan yang menjadi sengketa.
Maulana juga menyambut baik langkah Pansus DPRD Kota Jambi yang telah melakukan koordinasi langsung dengan kementerian terkait di Jakarta. Ia menilai upaya tersebut sebagai langkah progresif untuk mempercepat penyelesaian persoalan yang telah lama menjadi keluhan masyarakat.
"Ini adalah langkah maju. Pemerintah Kota Jambi berkomitmen penuh mendorong penyelesaian ini. Sambil menunggu rekomendasi resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), pembentukan Tim Terpadu sudah menunjukkan jalan keluar yang jelas bagi masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi saat ini telah menyiapkan sejumlah langkah awal sebagai bagian dari proses penyelesaian persoalan tersebut, termasuk melakukan pengumpulan data dan dokumen kepemilikan yang dimiliki masyarakat.
Ia mencontohkan pendekatan yang dilakukan di Kota Surabaya dalam menangani konflik aset, yakni melalui tahapan audit data dan dokumen secara menyeluruh, termasuk peta sertifikasi tanah serta dokumen administrasi lainnya.
“Kita akan melakukan audit data dan dokumen, termasuk peta sertifikasi tanah. Data awal dari pemerintah sudah mulai lengkap, namun apabila masih diperlukan data tambahan maka akan dilakukan koordinasi lebih lanjut antar tim,” jelasnya.
Diza menambahkan, pengawalan terhadap surat keputusan dari DJKN menjadi hal yang sangat penting karena seluruh proses penyelesaian nantinya akan mengacu pada dokumen tersebut. Ia juga menekankan perlunya langkah tindak lanjut bersama untuk mengetahui estimasi waktu penerbitan surat tersebut, mengingat masa kerja Pansus DPRD Kota Jambi hanya berlangsung selama enam bulan.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa polemik aset yang terjadi tidak hanya menyangkut tanah milik masyarakat, tetapi juga mencakup sejumlah fasilitas umum seperti sekolah, kantor pemerintahan, hingga sarana publik lainnya yang berada di kawasan tersebut.
Sebelum kedatangan tim dari DJKN, Pemerintah Kota Jambi juga telah melakukan sejumlah persiapan awal dengan membentuk tim koordinasi internal melalui surat tugas Wali Kota. Tim tersebut dipimpin oleh Asisten II dan Sekretaris Daerah serta melibatkan camat, lurah, hingga instansi terkait seperti Kejaksaan, komisi terkait di DPRD, dan Kodim guna melakukan pendataan awal.
“Data awal sebenarnya sudah ada dan cukup lengkap, tinggal dilakukan verifikasi dan validasi lebih lanjut. Masyarakat nantinya akan dibagi dalam beberapa klaster berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimiliki,” tutupnya. (*)
Add new comment